Bravo 13
Komisi I DPRD Kaltim Dorong Negosiasi Damai Sengketa Lahan PT IBP dan WargaKomisi I DPRD Kaltim memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara H. Sutarno dan PT IBP melalui jalur negosiasi setelah gugatan ditolak pengadilan.
Oleh Handoko2025-05-27 22:45:00
Komisi I DPRD Kaltim Dorong Negosiasi Damai Sengketa Lahan PT IBP dan Warga
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda - Langkah-langkah mediasi kembali ditempuh dalam menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi antara warga dan perusahaan tambang. Kali ini, konflik melibatkan H. Sutarno, pemilik lahan bersertifikat sejak 1992, dan PT Insani Bara Perkasa (IBP), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kawasan RT 27 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda—wilayah yang sebelumnya termasuk Dusun Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Persoalan ini dibawa ke forum resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kalimantan Timur pada Senin (26/5/2025). Rapat berlangsung di Ruang Lantai 1 Gedung E, Kantor DPRD Kaltim.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyampaikan bahwa meskipun gugatan dari pihak Sutarno telah diajukan ke pengadilan, proses hukum tersebut ditolak karena alasan perbedaan materi gugatan. Dengan tidak adanya keputusan pengadilan yang dapat dijadikan acuan penyelesaian, DPRD mengambil inisiatif untuk mendorong kedua belah pihak mencari jalan damai melalui negosiasi.

“Kepentingan masyarakat dan penyelesaian yang adil adalah prioritas kami. Karena gugatan ditolak, kami mendorong komunikasi terbuka. Alhamdulillah, prosesnya berjalan cukup baik,” ungkap Agus.

Salah satu hambatan utama dalam proses ini adalah perbedaan nilai ganti rugi yang signifikan. Di satu sisi, pemilik lahan mengajukan nilai Rp1,2 miliar, sementara PT IBP mengajukan tawaran sebesar Rp500 juta. Meskipun selisih itu cukup besar, kedua pihak akhirnya sepakat melanjutkan ke tahap negosiasi.

Agus menyebut bahwa mediasi ini tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Samarinda dan Kutai Kartanegara. Keterlibatan BPN diharapkan dapat memperkuat legalitas dan kejelasan status lahan yang disengketakan.

Komisi I DPRD Kaltim telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 2 Oktober mendatang. Pertemuan ini bukan dalam bentuk RDP, melainkan forum negosiasi tertutup untuk mempertemukan kembali kedua pihak dan menyelesaikan persoalan secara transaksional melalui skema jual beli.

“Tujuannya adalah untuk memastikan kesepakatan benar-benar adil dan memuaskan bagi semua pihak,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa Komisi I tetap berkomitmen untuk terus memantau dan mendampingi proses penyelesaian konflik-konflik serupa di masa mendatang, khususnya yang menyangkut hak atas tanah dan keadilan bagi masyarakat. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait