
BRAVO13.ID, Samarinda - Sengketa lahan antara perusahaan tambang dan masyarakat kembali mencuat, kali ini di Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Di tengah ketegangan tersebut, Komisi I DPRD Kalimantan Timur hadir sebagai fasilitator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (26/5/2025), di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. Agenda utamanya membahas konflik antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dengan pemilik lahan atas nama Mustapa, yang turut melibatkan kelompok petani penggarap di kawasan RT 6 Desa Jongkang Dalam.
“Kami ingin penyelesaian yang manusiawi, adil, dan tidak merugikan masyarakat kecil,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ia menekankan pentingnya pemberian ganti rugi yang layak kepada kelompok tani yang terdampak. Menurutnya, nilai kompensasi yang memadai menjadi langkah awal untuk memulihkan kehidupan petani dan membuka kesempatan mereka untuk memulai di lahan baru.
Namun konflik ini tak berhenti pada urusan tanah. Dalam RDP juga terungkap bahwa Mustapa, salah satu warga yang terlibat, mendapat tekanan hukum berupa pelaporan pidana. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Komisi I.
Agus meminta PT MHU untuk mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut sebagai bentuk itikad baik dan solusi damai. “PT MHU memiliki kekuatan yang jauh lebih besar dibandingkan Pak Mustapa. Karena itu, kami berharap penyelesaian ini mengedepankan kemanusiaan dan dialog,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi dalam konflik agraria hanya memperpanjang ketegangan dan tidak menyelesaikan akar permasalahan. DPRD, lanjutnya, hadir bukan untuk menjadi penentu, melainkan sebagai jembatan aspirasi masyarakat.
Terkait kelanjutan proses mediasi, Agus menyatakan bahwa tidak akan ada RDP lanjutan. Komisi I merasa telah menjalankan fungsinya secara optimal dalam menjembatani kesepakatan dasar antara para pihak.
“Kami bukan pengatur segalanya, tapi kami telah mendengar dan memfasilitasi. Selebihnya menjadi tanggung jawab moral dan hukum dari masing-masing pihak,” ujarnya menutup.
Dengan itu, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk tetap hadir mendampingi masyarakat dalam isu-isu agraria dan terus mendorong penyelesaian yang adil, tanpa kekerasan dan kriminalisasi. (adv)