Bravo 13
Komisi IV DPRD Kaltim Minta Penerimaan Siswa Baru SMA 10 Langsung di Kampus ADarlis Pattalongi menegaskan SMA 10 Samarinda harus kembali ke Kampus HM. Rifadin saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025 dimulai.
Oleh Handoko2025-05-26 20:08:00
Komisi IV DPRD Kaltim Minta Penerimaan Siswa Baru SMA 10 Langsung di Kampus A
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda - Polemik lokasi belajar siswa SMA Negeri 10 Samarinda memasuki babak akhir. Setelah melalui proses hukum panjang, pemindahan sekolah ke Kampus HM. Rifadin atau yang dikenal sebagai Kampus A dipastikan harus terlaksana mulai tahun ajaran baru 2025-2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi. Ia menegaskan bahwa penerimaan siswa baru nanti tidak boleh lagi dilakukan di Education Center (Kampus B), melainkan harus dipusatkan di Kampus A sesuai dengan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Kami tegaskan, siswa baru nanti harus mulai belajar di Kampus A,” ucap Darlis. Adapun siswa-siswa lama yang kini masih menjalani proses belajar di Education Center tetap akan menyelesaikan pendidikannya di tempat tersebut hingga lulus.

Langkah ini, menurut Darlis, merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung. Penundaan hanya akan membuka celah persoalan hukum baru dan mengesankan pengabaian terhadap keputusan yang seharusnya dijalankan tanpa kompromi.

“Kalau kita menunda, sama saja kita mempertanyakan produk hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi agar transisi berjalan lancar. Perpindahan ini memerlukan kesiapan infrastruktur dan dukungan teknis, termasuk sosialisasi kepada orang tua siswa serta kesiapan sarana belajar di lokasi baru.

Darlis menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

DPRD Kaltim melalui Komisi IV meminta seluruh pihak yang terlibat, baik sekolah maupun Dinas Pendidikan, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan SMA 10 kembali beroperasi di Kampus A mulai tahun ajaran 2025-2026, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait