
BRAVO13.ID, Samarinda – Dalam suasana rapat paripurna ke-14 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025), Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menerima secara resmi Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan laporan tersebut menjadi momentum penting dalam siklus pengawasan keuangan daerah. LHP BPK yang diterima DPRD Kaltim mencakup tiga aspek utama: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Menurut Hasanuddin, laporan ini akan menjadi dasar penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsinya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010.
“Laporan BPK adalah cermin dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kami akan mencermati rekomendasi yang disampaikan agar dapat mendorong perbaikan kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut, DPRD memiliki kewajiban untuk mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK.
“Langkah selanjutnya adalah memastikan tindak lanjutnya benar-benar dilakukan. Ini penting agar rekomendasi tidak hanya menjadi catatan, tapi bertransformasi menjadi perbaikan konkret,” kata Hasanuddin.
Ia juga menyebut bahwa DPRD akan meminta laporan resmi dari pemerintah daerah atas pelaksanaan tindak lanjut tersebut. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat 4 yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap hasil pemeriksaan.
“Kami percaya, jika seluruh rekomendasi ditindaklanjuti dengan tepat, maka pengelolaan keuangan daerah akan semakin efektif, efisien, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Hasanuddin menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar semua rekomendasi yang tertuang dalam laporan BPK dapat diimplementasikan dengan optimal. (adv)