Bravo 13
Komisi IV Minta Siswa SMA 10 Tak Terdampak Selama Proses Eksekusi Putusan MAKomisi IV DPRD Kaltim minta Pemprov segera eksekusi putusan MA soal pengembalian SMA 10 Samarinda ke Jalan HM Rifadin dan jaga hak siswa.
Oleh Handoko2025-05-22 17:32:00
Komisi IV Minta Siswa SMA 10 Tak Terdampak Selama Proses Eksekusi Putusan MA
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkrah sejak 2023 tentang pembatalan pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda kembali mendapat sorotan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk segera menjalankan keputusan tersebut demi kepastian hukum dan keberlanjutan pendidikan.

Dalam keterangannya, Andi Satya menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan tingkat SMA/SMK.

“Sebagai penanggung jawab SMA se-Kalimantan Timur, pemerintah provinsi wajib mengembalikan SMA 10 ke lokasi awalnya di Jalan HM. Rifadin, Samarinda Seberang,” ujar Andi Satya.

Namun ia juga menggarisbawahi perlunya sensitivitas sosial dalam mengeksekusi keputusan tersebut. Menurutnya, pemindahan secara tiba-tiba dapat menimbulkan resistensi, terutama bagi siswa yang sudah menjalani proses belajar di lokasi saat ini.

“Menghargai keberlanjutan pendidikan siswa itu penting. Saya mengusulkan agar siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikannya di Education Center,” ujarnya. Ia menyebut pendekatan transisi seperti ini dapat menjaga stabilitas proses belajar mengajar sambil tetap menghormati keputusan hukum.

Untuk siswa baru yang akan masuk di tahun ajaran mendatang, Andi Satya menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru (PSB) harus dialihkan kembali ke lokasi awal di Jalan HM. Rifadin, sesuai putusan MA.

“Kami berharap Yayasan Melati bersedia mengosongkan lahan yang kini digunakan, agar proses pengembalian aset negara ini berjalan sesuai hukum dan tanpa hambatan,” jelasnya.

Andi Satya menutup pernyataan dengan harapan bahwa pemerintah provinsi, yayasan, dan masyarakat dapat bersinergi menyelesaikan polemik ini tanpa mengorbankan hak pendidikan siswa. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait