
BRAVO13.ID, Samarinda – Dalam pusaran pengelolaan aset milik daerah, sorotan tajam datang dari Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud. Ia menyebut, kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) dalam pengoperasian Royal Suite Hotel Balikpapan bermasalah sejak awal.
Menurut Hasanuddin, tidak ada satu pun dokumen persetujuan dari DPRD yang mendasari kerja sama tersebut. Padahal, kata dia, setiap bentuk pemanfaatan aset milik daerah seharusnya mendapat lampu hijau dari lembaga legislatif.
“Sampai sekarang kami belum pernah melihat dokumen persetujuan dari DPRD. Jika memang tidak ada, maka dasar hukumnya lemah, bahkan bisa dikatakan cacat,” tegasnya saat dikonfirmasi di Samarinda.
Tak hanya prosedur yang dianggap janggal, Hasanuddin juga mengungkap adanya tunggakan kontribusi tetap yang belum dibayarkan PT TBI ke kas daerah. Nilainya mencapai Rp4,8 miliar dan sudah menunggak sejak tahun kedua kerja sama.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan fungsi operasional hotel yang terletak di kawasan strategis Balikpapan tersebut. Indikasi itu mencakup penggunaan kamar hotel sebagai fasilitas karaoke dewasa dan penjualan minuman keras tanpa izin resmi.
“Kalau memang benar, ini tidak sekadar persoalan administrasi, tapi juga moral dan hukum. Aset milik daerah semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan disalahgunakan seperti ini,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, Hasanuddin menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bentuk kerja sama aset milik Pemprov Kaltim dengan pihak ketiga. Menurutnya, jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk keuntungan sepihak tanpa kontribusi yang adil bagi daerah.
“Sudah waktunya Pemprov melakukan audit dan evaluasi total terhadap seluruh aset yang dikerjasamakan. Jangan sampai ada pihak yang mengelola aset milik rakyat seenaknya,” pungkasnya. (adv)

