BRAVO13.ID, Tenggarong - Dalam satu ruangan sederhana yang dipenuhi canda anak-anak dan obrolan para ibu, suasana keakraban terasa hangat. Di sela kegiatan Posyandu, sebuah proses pembangunan sosial sedang berlangsung secara nyata di tingkat paling dasar masyarakat: desa dan kelurahan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menempuh langkah serius untuk memperkuat peran kelembagaan masyarakat melalui regulasi baru. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 disusun sebagai pedoman pembinaan kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan secara sistematis dan terarah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa regulasi ini penting agar peran lembaga seperti RT, Posyandu, PKK, hingga Lembaga Adat tidak hanya simbolik, tetapi bisa berkontribusi nyata bagi pemerintahan desa. “Perbup ini hadir agar pembinaan kelembagaan masyarakat lebih terstruktur dan perannya bisa lebih dioptimalkan,” kata Arianto.
Langkah konkret yang kini dilakukan pemerintah adalah menginventarisasi dan mengklasifikasi lembaga-lembaga tersebut untuk memastikan eksistensi dan fungsinya berjalan sesuai kebutuhan lokal. Lembaga yang sudah aktif seperti RT, PKK, dan Posyandu akan mendapat penguatan, sementara lembaga seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan Lembaga Adat akan dikembangkan sesuai potensi daerahnya.
Tak hanya pembinaan, Pemkab Kukar juga tengah mengembangkan aplikasi digital pendataan kelembagaan masyarakat. Aplikasi ini dirancang agar memuat informasi lengkap mengenai kepengurusan hingga program kerja yang sudah dilaksanakan masing-masing lembaga.
“Dengan data yang rapi dan terintegrasi, kita bisa tahu lembaga mana yang aktif dan apa saja kontribusinya,” ungkap Arianto.
Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh—mulai dari regulasi, penguatan kapasitas SDM, hingga sistem digital—Pemkab Kukar berharap kehadiran lembaga masyarakat menjadi motor penggerak pelayanan publik, pemberdayaan, serta pembangunan berbasis kebutuhan nyata warga desa dan kelurahan.
“Mereka adalah mitra strategis bagi Pemdes dan kelurahan. Kalau perannya optimal, mereka akan sangat membantu kelancaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” tutup Arianto. (adv)