
BRAVO13.ID, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat langkah pengamanan aset daerah. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kukar menargetkan percepatan sertifikasi 100 bidang tanah milik pemerintah pada 2025.
Dalam rapat koordinasi virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKAD Kukar memaparkan progres sekaligus tantangan pengelolaan aset. Kepala Bidang Aset, Toni Bowo Satoto, menyebut dari total 2.912 bidang tanah milik Pemkab Kukar, baru 473 bidang yang telah bersertifikat.
“Masih ada lebih dari 2.400 bidang belum bersertifikat. Ini pekerjaan besar yang kami hadapi bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, dan perlu akselerasi,” ujar Toni usai rakor, Rabu (14/5/2025).
Toni menjelaskan, pada tahun 2024 Kukar telah mengajukan 77 bidang untuk disertifikasi, namun hanya 28 yang berhasil diterbitkan. Untuk 2025, ditargetkan 100 bidang kembali diajukan. Dari jumlah itu, baru 16 yang dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hanya 5 yang diterima. Sisanya dikembalikan karena kekurangan dokumen pendukung.
Lambannya progres, kata Toni, juga dipengaruhi keterbatasan tenaga ukur di BPN. “Kalau per tahun hanya 28 sertifikat yang terbit, kita perlu puluhan tahun menyelesaikan ini,” katanya. Bahkan beberapa bidang tanah Pemkab Kukar yang berada di Samarinda juga masih menunggu rekomendasi tata ruang dari pemerintah setempat.
Guna mempercepat target, BPKAD Kukar mengambil langkah aktif, salah satunya memasang patok dan papan kepemilikan di lapangan. Selain itu, konsolidasi internal dan penyiapan dokumen legalitas terus dikebut.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kukar, H Dafip Haryanto menekankan pentingnya sertifikasi aset sebagai bagian dari pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik. “Sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah, ini bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
BPKAD juga membuka ruang kolaborasi dengan instansi vertikal seperti BPN untuk mempercepat validasi dan pemetaan bidang tanah di wilayah Kukar—termasuk tanah di bawah jalan dan peninggalan masa lalu yang belum memiliki legalitas. (adv)