Bravo 13
Indeks Desa Gantikan IDM, DPMD Kukar Fokus Perkuat Kapasitas Aparatur DesaDPMD Kukar gunakan sistem Indeks Desa untuk klasifikasi pembangunan, 87 desa berstatus mandiri dan tak ada lagi desa tertinggal sejak 2022.
Oleh Handoko2025-05-13 13:31:00
Indeks Desa Gantikan IDM, DPMD Kukar Fokus Perkuat Kapasitas Aparatur Desa
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Sejak 2024, sistem penilaian pembangunan desa di Kutai Kartanegara mengalami perubahan besar. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak lagi menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM), melainkan beralih ke sistem baru bernama Indeks Desa.

Bagi Kepala DPMD Kukar, Arianto, pergeseran ini bukan hanya soal pergantian nama, tetapi soal peningkatan kualitas penilaian. Sistem baru ini dianggap lebih menyeluruh dan berbasis indikator yang lebih kompleks.

“Perbedaan utamanya pada kedalaman indikator. Tapi prinsipnya tetap, dari data yang dimasukkan oleh desa, nanti akan terbaca statusnya apakah desa tersebut mandiri, maju, berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal,” jelas Arianto.

Indeks Desa menyertakan variabel seperti ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, kualitas lingkungan, serta indikator statistik dan pelengkap lainnya. Seluruh data diunggah langsung oleh pemerintah desa melalui aplikasi berbasis sistem nasional.

Dari 193 desa yang ada di Kukar, per 2024 tercatat sebanyak 87 desa telah berstatus mandiri, sekitar 24 desa masih tergolong berkembang, dan sisanya dalam kategori desa maju. Capaian ini memperlihatkan tren positif, terutama karena sejak 2022, Kukar tidak lagi memiliki desa dengan status tertinggal atau sangat tertinggal.

Namun, angka-angka ini bukan dicapai dengan mudah. DPMD Kukar aktif melakukan sosialisasi indikator baru dan pembinaan langsung kepada aparatur desa. Salah satu poin krusial adalah memberikan pemahaman yang tepat mengenai batas kewenangan desa, agar penyusunan program dan penggunaan anggaran tidak melampaui mandat hukum.

“Kami arahkan agar desa memahami apa saja kewenangannya, seperti di bidang kesehatan, desa hanya sampai Posyandu, dan di pendidikan hanya sampai PAUD,” terang Arianto.

Arianto juga mengingatkan bahwa peningkatan status desa tidak bisa dikerjakan secara sepihak oleh desa. Harus ada dukungan dari pihak-pihak di luar desa, atau yang disebut Supra Desa. Konsep ini menekankan pentingnya sinergi antara desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang punya kewenangan teknis.

“Contohnya kalau desa butuh perbaikan jalan penghubung, maka PU dan Perkim harus hadir. Kalau desa butuh SD yang representatif, maka itu urusan Dinas Pendidikan. Kami dari DPMD hanya bisa menjembatani dan memberikan rekomendasi berdasarkan data,” tambahnya.

DPMD Kukar secara aktif melakukan koordinasi lintas sektor agar kebutuhan-kebutuhan nyata di desa bisa segera direspons dan masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Misalnya, jika sebuah desa kekurangan lapangan olahraga, DPMD akan berkoordinasi dengan Dispora; jika ada bangunan sekolah yang rusak, maka Dinas Pendidikan akan dilibatkan.

“Semua ini untuk mempercepat naiknya status desa,” pungkas Arianto. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait