
BRAVO13.ID, Samarinda - Kerusakan lingkungan di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali memantik perhatian publik. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang seharusnya menjadi ruang konservasi dan laboratorium hidup bagi pendidikan dan penelitian, justru tercoreng oleh aktivitas tambang yang diduga ilegal.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia menilai bahwa tindakan eksploitasi terhadap hutan pendidikan bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tapi juga ancaman langsung terhadap keberlangsungan ekosistem dan dunia akademik.
"Kami mengutuk keras tindakan ini. Hutan pendidikan seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi demi keuntungan sementara," tegas Subandi.
Ia menjelaskan bahwa kerusakan di KHDTK tak hanya berimplikasi ekologis, namun juga mengganggu fungsi utama hutan pendidikan sebagai pusat riset dan pendidikan lingkungan yang dimiliki masyarakat Samarinda.
Atas dasar itu, Subandi mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta penyelidikan menyeluruh terhadap praktik tambang yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi di sekitar area tersebut.
"Penyelidikan ini harus dilakukan secara transparan dan profesional, dari pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga ke proses hukum yang tegas," ujarnya.
Menurut Subandi, penegakan hukum yang jelas dan terbuka penting untuk menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan.
"Kami mengharapkan pihak berwenang memberikan pelajaran kepada pelaku sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum yang adil," tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa sumber daya alam adalah warisan bersama yang wajib dijaga, bukan dijarah. Tindakan hukum terhadap pelaku perusakan KHDTK diharapkan bisa menjadi momentum edukatif dan preventif ke depannya. (adv)