
BRAVO13.ID, Samarinda - Empat tahun telah berlalu sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 diterbitkan sebagai dasar penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur. Namun, kini regulasi itu menuai sorotan tajam dari parlemen daerah. Sorotan itu datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahry, yang mempertanyakan keabsahan aturan tersebut.
Menurut Sarkowy—yang akrab disapa Sarkowy—ada kekeliruan mendasar dalam proses penyusunan Pergub tersebut. Ia mengungkapkan, dari penelusurannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata tidak ada keterlibatan atau konsultasi resmi antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan kementerian saat regulasi itu dirumuskan.
“Pergub tersebut kini dipertanyakan keabsahannya. Terdapat dugaan serius bahwa penyusunan regulasi ini tidak memenuhi prosedur legal formal yang seharusnya ditempuh,” ungkapnya.
Baginya, ketiadaan konsultasi dengan Kemendagri bukan sekadar kekurangan administratif. Hal itu bisa menjadi pelanggaran serius karena menyangkut mekanisme penyaluran anggaran lintas wilayah, yang berpotensi mengganggu stabilitas pengelolaan dana publik di tingkat kabupaten, kota, bahkan desa.
“Regulasi yang disusun tanpa prosedur konsultasi sangat berisiko mengacaukan penyaluran dana ke daerah-daerah, terutama desa-desa yang bergantung pada Bankeu untuk pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, serta penguatan ekonomi lokal,” jelasnya.
Sarkowy juga menegaskan bahwa regulasi sebesar ini tidak boleh berjalan tanpa pengawasan dan keterlibatan otoritas pusat. Ia menuntut agar Pemerintah Provinsi segera mengevaluasi secara menyeluruh isi dan proses penyusunan Pergub 49/2020.
Ia menambahkan, proses perbaikan harus terbuka dan inklusif, dengan melibatkan pemerintah pusat, DPRD, dan unsur masyarakat sipil agar dana bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami memohon kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar mendengarkan suara masyarakat dan legislatif serta melakukan perbaikan yang diperlukan demi kepentingan bersama,” tutupnya. (adv)