Bravo 13
Perairan Kaltim Tak Sumbang PAD, DPRD Minta Penataan Zona Tambat dan Alur KapalDPRD Kaltim soroti luasnya potensi perairan daerah yang belum tergarap optimal dan belum berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Oleh Handoko2025-05-05 21:44:00
Perairan Kaltim Tak Sumbang PAD, DPRD Minta Penataan Zona Tambat dan Alur Kapal
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda – Jaringan sungai yang membelah Kalimantan Timur dari pedalaman hingga pesisir, serta jalur perairan laut yang strategis sebagai urat nadi logistik dan transportasi, seolah belum diberi tempat dalam peta ekonomi daerah. Padahal, bentang perairan itu menyimpan potensi besar yang hingga kini belum menyumbang satu rupiah pun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, dalam rapat yang membahas sektor-sektor ekonomi yang belum tergarap maksimal. Menurutnya, perairan di Kaltim bukan hanya sekadar jalur penghubung antardaerah, tetapi seharusnya menjadi sumber baru yang mampu menopang struktur ekonomi daerah secara legal dan berkelanjutan.

"Ini wilayah kita sendiri, sudah seharusnya kita memiliki hak pengelolaan yang sah dan bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan daerah dan masyarakat," tegas Sapto.

Sapto menyebut, banyak aktivitas ekonomi berlangsung di atas air—mulai dari pelayaran kapal logistik hingga distribusi hasil tambang. Namun semua itu, katanya, masih berlangsung tanpa dasar hukum yang bisa menjamin kontribusi riil terhadap kas daerah.

"Ironisnya, sebagian besar lalu lintas kapal dan kegiatan ekonomi di perairan kita tidak menghasilkan kontribusi finansial bagi daerah. Ini masalah struktural yang harus segera diselesaikan," ujarnya.

Menurut dia, ketidakhadiran regulasi yang mengatur pengelolaan zona tambat kapal, zona labuh, maupun alur pelayaran membuat potensi PAD dari sektor ini menguap begitu saja. Bahkan, perairan yang berada di bawah kewenangan kabupaten/kota pun belum tersentuh oleh kebijakan pembangunan yang berpihak pada penguatan ekonomi lokal.

Untuk menjawab persoalan itu, Komisi II DPRD Kaltim mendorong adanya terobosan regulasi. Bisa melalui revisi aturan lama, atau dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih adaptif terhadap tantangan dan peluang sektor perairan.

"Perda baru tersebut diharapkan dapat mengatur pengelolaan zona tambat kapal, zona labuh, alur pelayaran, dan distribusi hasil tambang melalui jalur sungai secara legal dan terstruktur," pungkas Sapto. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait