BRAVO13.ID, Tenggarong - Bunyi pukulan kayu bertalu-talu di lantai beralas anyaman rotan menjadi irama khas Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Tradisi Nutuk Beham, menumbuk padi menggunakan alu dan lesung kayu, masih dijalankan oleh warga setempat. Ini bukan sekadar upaya mempertahankan warisan leluhur, tetapi juga menjadi cermin dari keteguhan masyarakat menjaga identitas budayanya di tengah arus modernisasi.
Kini, Desa Kedang Ipil tengah bersiap menuju babak baru: menjadi wilayah resmi Masyarakat Hukum Adat. Proses pengakuan secara administratif sedang berlangsung di tingkat provinsi, dan diharapkan akan segera rampung. Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menyebut langkah ini sebagai pintu masuk penting dalam melindungi nilai-nilai adat serta memperkuat landasan hukum bagi masyarakat dalam mengelola kebudayaannya.
“Ini akan sangat membantu masyarakat dalam menjalankan tradisi tanpa kendala regulasi ke depan. Harapannya, SK pengakuan bisa segera selesai,” ujar Julkifli.
Desa Kedang Ipil memang memiliki kekayaan budaya yang khas, terutama dalam tradisi Kutai Adat Lawas. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat mulai mengembangkan desa menjadi kawasan budaya sekaligus destinasi wisata. Konsep yang diusung adalah integrasi antara pelestarian budaya dengan pengembangan potensi ekonomi lokal, di bawah kendali masyarakat hukum adat.
Langkah ini dinilai strategis karena tidak hanya menjaga keberlanjutan tradisi, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan warga. Pariwisata berbasis adat, jika dikelola dengan partisipatif dan berkelanjutan, diyakini dapat menjadi sumber ekonomi baru yang berdaya saing.
“Dengan berkembangnya desa budaya sebagai masyarakat hukum adat, artinya nilai-nilai budaya akan dijaga dan diwariskan langsung oleh masyarakatnya,” jelas Julkifli.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa pada DPMD Kukar, Asmir Riyandi Elvandar, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat proses pengakuan hukum adat ini. Ia mengungkapkan bahwa DPMD Kukar tengah mempersiapkan forum diskusi lintas kementerian untuk merumuskan pendekatan terpadu.
“Pengakuan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap identitas, kearifan lokal, dan sistem nilai yang telah tumbuh lama di masyarakat adat,” tegas Elvandar.
Dengan proses yang masih berlangsung, masyarakat Kedang Ipil kini menaruh harapan besar agar pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi fondasi kuat dalam mempertahankan budaya sekaligus menumbuhkan ekonomi desa. (adv)