Bravo 13
Pendamping Desa Kukar 2025 Ditetapkan, Kawal Bantuan Rp50 Juta per RT dan Data Lembaga DesaDPMD Kukar tempatkan Pemdekar Idaman 2025 sesuai domisili warga. Pendamping ditugaskan kawal program desa dan perkuat data kelembagaan.
Oleh Handoko2025-05-02 21:12:00
Pendamping Desa Kukar 2025 Ditetapkan, Kawal Bantuan Rp50 Juta per RT dan Data Lembaga Desa
Para Pendekar Idaman (Pendamping Desa/Kelurahan) berfoto bersama usai mengikuti pelatihan di Kantor Bupati Kukar. Mereka ditugaskan untuk mengawal program prioritas daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sepanjang tahun 2025. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Di tengah komitmen untuk memperkuat pembangunan dari akar rumput, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan penugasan ratusan pendamping desa untuk tahun 2025. Penugasan ini tak hanya soal administratif, tetapi menjadi strategi penting dalam mengawal arah pembangunan desa yang sejalan dengan visi besar Kukar Idaman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa para pendamping—disebut Pemdekar Idaman—datang dari dua jalur: rekrutmen tenaga baru dan promosi dari Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dianggap berkompeten. Sejumlah wilayah mengalami rotasi dan penguatan personel, termasuk Samboja, Samboja Barat, Kota Bangun Darat, dan Muara Muntai.

Yang menarik, banyak dari para pendamping ini ditempatkan sesuai dengan domisili mereka sendiri. Pendekatan ini, menurut Arianto, bertujuan memperkuat hubungan sosial antara pendamping dengan warga dan pemerintah desa. “Dengan tinggal di wilayah tugasnya, mereka bisa lebih mudah membangun kedekatan dan kepercayaan,” katanya, Kamis (2/5/2025).

Para pendamping kini tidak hanya menjadi fasilitator program di desa, tetapi juga bertanggung jawab langsung mengawal pelaksanaan program prioritas daerah, terutama yang tercantum dalam RPJMD Kukar 2021–2026. Salah satu fokusnya adalah pengawasan penggunaan dana bantuan Rp50 juta per RT—program yang menjadi andalan untuk memperkuat peran RT sebagai motor pembangunan lokal.

Namun tugas mereka tak berhenti di situ. Para pendamping juga diberi mandat membantu pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan desa sesuai Undang-Undang Desa dan regulasi dari Kemendagri. Tugas-tugas ini meliputi pembinaan kelembagaan, pencatatan administrasi, hingga pendampingan pelaporan keuangan.

“Masih banyak desa yang belum memiliki data lengkap tentang lembaga kemasyarakatan mereka. Padahal, pendamping tidak bisa bekerja maksimal jika tidak tahu siapa yang mereka dampingi,” ujar Arianto.

Dalam struktur kerja baru ini, pendamping tingkat kecamatan memegang peran koordinatif. Mereka harus mampu memastikan seluruh proses pendampingan berjalan sinergis, efisien, dan memberi dampak langsung pada tata kelola serta pemberdayaan masyarakat desa.

Arianto menutup dengan harapan besar: bahwa para pendamping desa dapat menjadi perpanjangan tangan dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun desa secara menyeluruh, tak hanya dari sisi fisik, tetapi juga dari segi tata kelola dan kelembagaan sosial. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait