Bravo 13
Pemekaran Desa di Kukar Terus Berjalan, DPMD Kawal Penetapan Wilayah dan AdministrasiDPMD Kukar terus proses pemekaran desa. Fokus saat ini adalah penyelesaian tahapan teknis dan administrasi untuk wujudkan desa persiapan baru.
Oleh Handoko2025-05-01 20:54:00
Pemekaran Desa di Kukar Terus Berjalan, DPMD Kawal Penetapan Wilayah dan Administrasi
Suasana musyawarah desa membahas rencana pemekaran Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, sebagai bagian dari proses pengajuan status Desa Persiapan. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Di tengah upaya pemerintah daerah mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, pemekaran desa menjadi salah satu solusi yang terus diupayakan. Di Kutai Kartanegara, proses ini tidak sekadar menambah jumlah wilayah administratif, melainkan harus melalui tahapan teknis dan sosial yang panjang dan kompleks.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa sejumlah desa telah menyampaikan usulan pemekaran secara resmi, mengikuti jejak tujuh desa yang lebih dulu ditetapkan sebagai Desa Persiapan. “Pemekaran desa bukan sekadar memisahkan wilayah, tapi menjawab kebutuhan pelayanan publik yang lebih dekat dan efektif,” jelas Arianto pada Kamis (1/5/2025).

Salah satu contoh konkret adalah Desa Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong Seberang. Saat ini, desa tersebut sedang menyelesaikan proses penetapan titik koordinat batas wilayah—syarat penting dalam pengajuan status sebagai Desa Persiapan. “Kalau tahap penetapan batas sudah rampung, baru bisa kita usulkan menjadi Desa Persiapan,” katanya.

Namun prosesnya tidak sederhana. Setelah kelengkapan dokumen disiapkan oleh desa, DPMD akan memverifikasi dan meneruskannya untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati, sebelum akhirnya masuk ke ranah rekomendasi Gubernur dan Kemendagri.

Selain Bukit Pariaman, sejumlah desa lain seperti Batuah, Bakungan, dan Lamin Telihan juga tengah mempersiapkan dokumen pemekaran, termasuk peta wilayah, usulan nama desa baru, serta kesepakatan tertulis antara desa induk dan desa calon pemekaran.

Arianto menegaskan bahwa harmonisasi antarwarga dan antara desa induk dengan calon desa baru sangat penting. “Harus ada kesepahaman dulu di tingkat desa. Kita tidak ingin ada pemekaran yang justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Jika semua tahapan diselesaikan dengan baik dan syarat terpenuhi, DPMD akan mengajukan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Bupati Kukar sebagai dasar hukum pembentukan desa baru.

Lebih dari sekadar pemisahan wilayah, pemekaran desa menurut Arianto adalah strategi memperkuat otonomi lokal. Ia menilai, desa-desa baru yang lahir nantinya harus kuat secara struktur dan fungsional, sehingga mampu mengelola pembangunan dan pelayanan dengan lebih mandiri.

“Kalau semua berjalan sesuai prosedur dan kesiapan desa benar-benar matang, kita optimistis Kukar bisa menambah desa baru yang tidak hanya sah secara hukum, tapi juga kuat secara struktur dan fungsi,” pungkasnya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait