Bravo 13
Kasus Eksploitasi Anak di Jepara, Polisi Gandeng KPAI dan Psikolog untuk Pulihkan KorbanPolda Jateng ungkap kasus eksploitasi digital terhadap 31 anak, berikan pendampingan psikologis dan edukasi penting untuk orang tua.
Oleh Handoko2025-05-01 18:23:00
Kasus Eksploitasi Anak di Jepara, Polisi Gandeng KPAI dan Psikolog untuk Pulihkan Korban
Petugas Polda Jateng mengamankan pelaku dugaan eksploitasi anak di Jepara. (metrotvnews)

BRAVO13.ID, Jakarta - Langit mendung menggantung di sebuah kawasan pemukiman di Kabupaten Jepara ketika tim penyidik dari Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun. Pemuda berinisial S itu ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus serius: eksploitasi anak di bawah umur melalui media sosial.

Dalam keterangannya kepada pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa penyelidikan telah mengungkap 31 anak dan remaja sebagai korban. Sebagian besar korban merupakan pelajar, dengan usia berkisar antara 12 hingga 17 tahun, dan berasal dari beberapa wilayah seperti Jepara, Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.

Menurut Subagio, dugaan eksploitasi dilakukan melalui aplikasi perpesanan dan media sosial. Pelaku diduga memulai dengan pendekatan persuasif lalu meminta korban melakukan tindakan yang tidak pantas melalui video daring. Dalam beberapa kasus, korban yang menolak merasa terancam karena pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman yang telah dibuat.

“Ini bentuk tekanan psikologis yang sangat berat bagi anak-anak kita. Ada korban yang sampai ketakutan berlebihan dan harus mendapat pemulihan khusus,” ujar Subagio, yang mengaku prihatin terhadap dampak kasus ini.

Kasus ini terungkap secara tidak sengaja. Seorang ayah yang memperbaiki ponsel anaknya menemukan sejumlah file yang mengindikasikan adanya tindakan mencurigakan. Ia kemudian melapor ke pihak berwajib. Penelusuran digital oleh laboratorium forensik pun dilakukan untuk mengungkap seluruh data, termasuk file yang sempat dihapus.

Polda Jateng bergerak cepat. Koordinasi dilakukan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta psikolog klinis untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan tidak mengalami trauma berkepanjangan.

"Kami ingin memastikan bahwa anak-anak ini tidak hanya dilindungi secara hukum, tapi juga secara mental dan emosional," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, menegaskan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik tersangka yang kini sedang dianalisis mendalam oleh tim laboratorium forensik digital. Tersangka mengaku menyimpan sebagian besar data untuk konsumsi pribadi, namun pihak kepolisian tetap mendalami apakah ada indikasi penyebaran konten atau perdagangan digital yang melibatkan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk dalam UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Pornografi, dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Namun lebih dari sekadar penindakan, polisi mengingatkan masyarakat—khususnya orang tua—untuk lebih aktif mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka. Platform seperti Telegram dan WhatsApp, meski populer, bisa menjadi pintu masuk pelaku jika tidak disikapi dengan bijak.

"Kami minta tolong kerja samanya, terutama para orang tua. Waspadai aktivitas media sosial anak, ajak mereka bicara terbuka,” imbau Subagio. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait