Bravo 13
Sosialisasi PSU Lewat Rumah Ibadah, Camat Tenggarong Dorong Partisipasi Aktif WargaCamat Tenggarong, Sukono, libatkan rumah ibadah dalam sosialisasi PSU Pilkada Kukar 2025. Warga diajak aktif gunakan hak pilih pada 19 April.
Oleh Handoko2025-04-17 11:51:00
Sosialisasi PSU Lewat Rumah Ibadah, Camat Tenggarong Dorong Partisipasi Aktif Warga
Camat Tenggarong, Sukono. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Suasana tenang dalam rumah ibadah akan segera diisi dengan pesan penting: ajakan kepada umat untuk tidak melewatkan momen bersejarah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025. Inisiatif itu datang dari Camat Tenggarong, Sukono, yang memilih jalur inklusif dan berbasis kearifan lokal dalam menyosialisasikan agenda demokrasi.

Rabu, 16 April 2025, Sukono menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh pengurus rumah ibadah di wilayah Kecamatan Tenggarong. Dalam surat tersebut, ia meminta masjid, gereja, pura, dan vihara turut membantu menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025.

"Rumah ibadah bukan hanya tempat beribadah, tapi juga tempat berkumpulnya masyarakat. Ini saluran penting yang bisa menjangkau semua lapisan warga,” kata Sukono.

Imbauan ini memuat rincian teknis. Di antaranya, masjid diminta mengumumkan agenda PSU pada saat khutbah Jum’at 18 April. Pengurus gereja diimbau menyampaikan saat ibadah Jum’at Agung, sementara pura dan vihara menyesuaikan jadwal keagamaannya. Semua itu demi satu tujuan: meningkatkan partisipasi pemilih.

"Kami harap semua bisa berperan membantu sosialisasi ini. Ini bukan hanya soal pemilu, tapi soal tanggung jawab bersama menjaga demokrasi,” tegas Sukono.

Langkah ini dilatarbelakangi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU menyusul putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam amar putusan yang dibacakan 24 Februari lalu, MK menyatakan terjadi pelanggaran serius dalam pencalonan, termasuk diskualifikasi terhadap petahana Edi Damansyah karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode, dihitung sejak menjabat sebagai Plt Bupati pada 2017.

Sebagai konsekuensi, seluruh proses pemilihan diulang dalam waktu 60 hari sejak putusan tersebut. Untuk mendukung kelancaran agenda ini, Pemkab Kukar menetapkan 19 April sebagai hari libur resmi daerah. Pengamanan pun diperkuat dengan ribuan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

Camat Sukono tidak berhenti pada imbauan tertulis. Ia juga mendorong warganya untuk datang ke TPS, menggunakan hak pilih, dan tidak bersikap apatis. “Jangan Golput. Pilihan Anda menentukan arah pembangunan daerah,” katanya dalam beberapa kesempatan tatap muka bersama warga.

Melalui pendekatan yang merangkul unsur keagamaan dan sosial budaya, Pemerintah Kecamatan Tenggarong membuktikan bahwa sosialisasi pemilu tidak hanya bisa disampaikan melalui baliho dan media massa. Rumah ibadah, sebagai pusat kepercayaan dan komunitas, kini menjadi bagian penting dari gerakan demokrasi.

Langkah ini mencerminkan kolaborasi antara struktur pemerintahan dan kekuatan sosial yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Tenggarong. Dan di tengah ujian proses politik, inisiatif ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah setempat bisa membangun kedekatan dengan rakyat melalui bahasa dan ruang yang paling dipercaya mereka. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait