
BRAVO13.ID, Tenggarong - Di tengah semarak Ramadan yang kian mendekati Idulfitri, jejeran lapak penjual petasan dan kembang api membanjiri ruas-ruas jalan utama di Tenggarong. Di balik keriuhan itu, tersimpan risiko berbahaya, terlebih setelah insiden kebakaran di Kelurahan Melayu yang diduga akibat bocah bermain petasan. Menyikapi situasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kelurahan Melayu dan aparat TNI-Polri melakukan operasi penertiban pada Senin (24/3) malam.
Fokus operasi ini ditujukan kepada pedagang kembang api yang melanggar regulasi, terutama yang menjual produk berdaya ledak tinggi. Operasi berlangsung di sekitar Jalan Danau Aji dan Maduningrat, dua kawasan yang menjadi pusat aktivitas penjualan petasan di Tenggarong.
Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Selain itu, penindakan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 yang membatasi kandungan bahan peledak dalam kembang api untuk kepentingan komersial maksimal 2,0 gram.
"Dalam sweeping ini, kami menemukan dan langsung menyita kembang api yang melebihi batas daya ledak. Ini menjadi teguran pertama bagi pedagang. Jika mereka mengulangi, akan diberikan teguran kedua dan ketiga, sebelum akhirnya berujung pada sidang tindak pidana ringan," jelas Indra.
Produk yang disita, menurut Indra, tidak hanya berdaya ledak tinggi, tetapi juga tidak memiliki izin resmi dari kepolisian, sehingga tidak layak untuk diperjualbelikan di wilayah Kukar. Ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Penahanan ini sudah melalui mekanisme yang benar. Bila hingga teguran ketiga pedagang tidak juga mematuhi, barang bukti akan kami musnahkan," tegasnya. (adv)