Bravo 13
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil, Motor Royal Enfield Masih Disita di BandungMotor klasik Royal Enfield milik Ridwan Kamil belum juga dipindahkan ke Jakarta, sementara KPK menanti waktu tepat untuk memanggilnya.
Oleh Handoko2025-04-24 15:44:00
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil, Motor Royal Enfield Masih Disita di Bandung
Belum Ada Jadwal Panggilan, KPK Fokus Klarifikasi Barang Bukti Milik Ridwan Kamil.

BRAVO13.ID, Samarinda - Motor bergaya retro Royal Enfield itu kini terparkir diam di sebuah lokasi di Bandung. Meski tak bersuara, kendaraan roda dua tersebut menyimpan cerita besar yang tak bisa disangkal: keterkaitannya dengan pusaran kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor tersebut sebagai bagian dari barang bukti yang dikumpulkan dalam penyidikan kasus ini. Namun, hingga kini, motor itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta. Alasannya bukan karena kendala hukum atau anggaran, melainkan semata-mata soal teknis dan kehati-hatian dalam proses pemindahan.

“Masalahnya lebih ke waktu saja. Kalau bawa motor itu beda, tidak semudah bawa mobil. Kalau sendiri, lalu terjadi apa-apa, justru lebih repot,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025). Ia memastikan, motor tersebut tetap akan dibawa ke Rupbasan agar perawatannya bisa dijamin.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga mengakui adanya kendala teknis. Namun, ia menegaskan bahwa tak ada hambatan dari sisi anggaran. “Kalau kendala anggaran, saya pikir tidak terlalu ini. Yang operasional ke luar daerah mungkin dibatasi, tapi soal barang bukti enggak kok,” ujar Fitroh, Senin (21/4/2025).

Di sisi lain, sorotan publik juga tertuju pada posisi Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat yang disebut-sebut dalam perkara ini. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemanggilan RK sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Kalau soal pemanggilan, saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Dalam proses penyidikan, memang ada saksi yang diprioritaskan, ada juga yang belum,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (24/4/2025).

Namun, Setyo menegaskan, karena sudah ada proses penggeledahan, maka tahap klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Ridwan Kamil, pasti akan dilakukan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Kini, publik menanti babak berikutnya dari pengusutan kasus ini. Termasuk, kapan KPK akan memanggil Ridwan Kamil dan bagaimana kelanjutan nasib motor Royal Enfield yang menjadi salah satu saksi bisu di tengah skandal korupsi yang menyeret nama-nama besar. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait
Tag Terkait