Bravo 13
Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus, 52 Hektare Lahan Warga Bersertifikat Diduga Digarap PT SAA Tanpa Kompensasi52 hektare lahan bersertifikat milik warga tiga kampung di Mahulu diduga digarap perusahaan sawit tanpa kompensasi, pemerintah turun tangan.
Oleh Handoko2025-03-25 23:38:00
Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus, 52 Hektare Lahan Warga Bersertifikat Diduga Digarap PT SAA Tanpa Kompensasi
Wakil Bupati Mahakam Ulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si., didampingi Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., dan unsur Forkopimda, memimpin mediasi bersama warga terkait sengketa lahan antara masyarakat tiga kampung dan perusahaan PT Setia Agro Abadi (SAA), di Cafetaria Lt. 1 Kantor Bupati Mahulu, Senin (24/03/2025). (Foto: Pemkab Mahulu)

BRAVO13.ID, Ujoh Bilang – Di tengah kecemasan warga terhadap tanah milik mereka yang diduga digarap tanpa hak, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) membentuk tim khusus untuk menangani sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim bersertifikat hak milik oleh masyarakat dari Kampung Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur.

Puluhan warga dari tiga kampung tersebut datang ke Kantor Bupati Mahulu pada Senin (24/03/2025), menyuarakan keresahan mereka melalui aksi damai. Mereka menuntut kejelasan status lahan yang kini dikuasai perusahaan sawit PT Setia Agro Abadi (SAA), tanpa adanya kompensasi yang mereka terima.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si., bersama Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., turun langsung menemui massa. Pemerintah daerah pun merespons cepat dengan membentuk tim penyelesaian yang diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes.

“Permasalahan ini melibatkan lahan 52 hektare yang telah dimiliki masyarakat secara sah. Kami tidak menutup kemungkinan, jumlahnya bisa bertambah setelah proses verifikasi lapangan dilakukan,” ujar Wabup Yohanes usai pertemuan.

Tim yang dibentuk terdiri dari unsur Pemkab, DPRD, TNI, Polri, BPN, aparat kampung, kecamatan, masyarakat, serta pihak perusahaan. Dalam waktu sebulan ke depan, tim ini diharapkan sudah mulai turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran status lahan serta mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“Pemerintah harus tegas. Ini negara hukum. Tak boleh ada intervensi dari pihak mana pun yang ingin menggiring keputusan,” tegas Wabup.

Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa Pemkab Mahulu tidak tinggal diam terhadap konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat. Diharapkan, dengan kehadiran tim lintas sektor ini, penyelesaian akan berjalan transparan dan bermartabat, menjaga kehormatan hukum, dan melindungi hak rakyat di atas tanahnya sendiri.

Dalam forum mediasi tersebut turut hadir Legal Manager PT SAA Rudi Ranaq, Ketua DPC Gerbang Dayak Pasukan Merah Mahulu Masran Idar, sejumlah anggota DPRD Mahulu, Waka Polres, TNI, aparat kampung, serta perwakilan masyarakat yang terdampak. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait