Bravo 13
Mahasiswa UI Tantang UU TNI di MK Hari Ini, Soroti Minimnya Partisipasi PublikSetelah disahkan DPR dalam waktu singkat, UU TNI langsung digugat ke MK. Mahasiswa UI menilai proses revisi cacat formil dan bermasalah.
Oleh Handoko2025-03-21 04:41:00
Mahasiswa UI Tantang UU TNI di MK Hari Ini, Soroti Minimnya Partisipasi Publik
Sejumlah demonstran berupaya memanjat pagar saat aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3). (Foto: CNN Indonesia)

BRAVO13.ID, Jakarta – Baru 24 jam disahkan, Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sudah menghadapi tantangan hukum. Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat pagi (21/3). Mereka menilai proses revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah cacat secara formil dan berpotensi melemahkan supremasi sipil.

Salah satu pemohon, Abu Rizal Biladina, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar aksi simbolis. “Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam proses revisi ini. Tidak hanya terburu-buru, tetapi juga minim partisipasi publik,” ujarnya seperti dilansir dari Jawa Pos, Kamis malam (20/3).

Rizal bersama delapan mahasiswa Fakultas Hukum UI lainnya akan mengajukan uji materi pada pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Revisi yang Dinilai Bermasalah

Menurut Rizal, pengujian yang mereka lakukan akan berfokus pada aspek formil, yaitu proses legislasi yang dianggap melanggar prinsip-prinsip dalam UUD NRI 1945. Mereka akan menggunakan dasar hukum dari Pasal 22A, Pasal 20 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D UUD 1945.

“Kami menilai proses revisi ini tidak transparan dan berpotensi membuka jalan bagi kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” kata Rizal. Oleh karena itu, dalam petitumnya, mereka akan meminta MK untuk membatalkan UU ini sepenuhnya.

Perubahan yang Mengundang Polemik

Pengesahan revisi UU TNI pada Kamis pagi (20/3) menuai kontroversi di berbagai kalangan. Ada tiga perubahan utama dalam revisi ini yang menjadi sorotan:

  1. Pasal 7 – Menambah cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16, dengan tambahan tugas pertahanan siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
  2. Pasal 47 – Memperluas lembaga yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI dari 10 menjadi 14, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  3. Aturan Batas Usia Pensiun – Mengubah batas usia pensiun perwira TNI yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa perubahan ini dapat memperbesar peran militer dalam ranah sipil, sebuah langkah yang bertolak belakang dengan prinsip demokrasi dan reformasi militer pasca-1998.

Langkah Mahasiswa, Ujian Bagi Demokrasi

Gugatan mahasiswa UI ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa revisi undang-undang tetap mematuhi prosedur yang benar dan menghormati prinsip demokrasi.

Meskipun melawan UU yang baru disahkan oleh lembaga legislatif negara bukan perkara mudah, Rizal dan rekan-rekannya yakin bahwa langkah ini harus diambil. “Kami tidak hanya berjuang demi akademik, tetapi juga demi prinsip negara hukum yang demokratis,” tegasnya.

Dengan langkah ini, mahasiswa UI kembali membuktikan bahwa peran intelektual muda bukan sekadar pengamat, melainkan juga pengawal demokrasi. Apakah MK akan mengabulkan permohonan ini atau tetap membiarkan UU TNI yang baru berjalan tanpa koreksi? Jawabannya akan menjadi catatan penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait