Bravo 13
PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Balikpapan, Menteri Perhubungan Kalah Soal Lokasi Alih Muat Batu BaraBertahun-tahun jaring mereka penuh batu bara, kini nelayan Balikpapan menang di PTUN—merebut kembali laut sebagai ruang hidup keluarga.
Oleh Handoko2025-03-15 11:08:00
PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Balikpapan, Menteri Perhubungan Kalah Soal Lokasi Alih Muat Batu Bara
Perwakilan Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan bersama Pokja Pesisir dan WALHI menunjukkan ekspresi kemenangan setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka terhadap Keputusan Menteri Perhubungan tentang lokasi alih muat batu bara di perairan Teluk Balikpapan, Jumat (14/3/2025). (Foto: Istimewa)

BRAVO13.ID, Balikpapan - Selama bertahun-tahun, nelayan Balikpapan pergi melaut membawa harapan pulang membawa ikan untuk menafkahi keluarga mereka. Namun sering kali, mereka justru pulang dengan jaring penuh bongkahan batu bara. Bahkan sejak 2017, para nelayan kerap menghadapi insiden tabrakan kapal, penurunan hasil tangkapan, dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas alih muat batu bara di Teluk Balikpapan.

Kini, perjuangan panjang para nelayan untuk mempertahankan ruang hidupnya akhirnya berbuah kemenangan. Jumat, 14 Maret 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Pokja Pesisir terhadap Menteri Perhubungan terkait Keputusan Menteri Perhubungan KM 54/2023, yang sebelumnya menetapkan area laut sekitar 8 mil dari muara Sungai Manggar sebagai zona alih muat batu bara.

Pokja Pesisir, organisasi berbasis di Balikpapan yang menggugat keputusan tersebut, sejak awal menegaskan bahwa penetapan zona alih muat batu bara itu bertentangan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur Nomor 2 tahun 2021, serta Perda RTRW Kaltim Nomor 1 tahun 2023 yang jelas mengatur kawasan tersebut sebagai zona perikanan tangkap.

"Ini langkah awal menuju keadilan ruang hidup, agar nelayan kita bisa kembali sejahtera," ujar Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, penuh haru setelah pembacaan putusan tersebut.

Proses sidang di PTUN Jakarta berlangsung selama lima bulan sejak didaftarkan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT. Dukungan dari berbagai pihak termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan komunitas nelayan Balikpapan turut memperkuat perjuangan hukum ini.

"Kemenangan ini milik seluruh masyarakat pesisir, bukan hanya di Balikpapan tapi juga Penajam Paser Utara, yang berjuang untuk memperoleh kembali ruang hidupnya di laut," lanjut Mappaselle.

Sementara itu, Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, berharap kemenangan ini menjadi akhir dari aktivitas bongkar muat batu bara di zona tangkap nelayan. "Kami ingin Teluk Balikpapan kembali sehat dan mampu memberi kesejahteraan untuk masyarakat," ujarnya optimistis.

Kabar kemenangan ini juga disambut suka cita oleh Fadlan, Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA). "Kami sangat bergembira. Ini bukan hanya kemenangan di atas kertas, tapi juga kemenangan untuk kehidupan anak-anak kami nanti," katanya dengan mata berkaca-kaca.

Bagi para nelayan, putusan PTUN ini lebih dari sekadar hukum—ini adalah pengakuan atas hak mereka untuk hidup layak dari laut yang selama ini menjadi rumah dan sumber penghidupan. Kini, mereka kembali ke laut dengan semangat baru, meyakini bahwa ruang hidupnya telah kembali aman dari ancaman eksploitasi yang pernah menghantui masa depan mereka. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait