
BRAVO13.ID, Samarinda - Spanduk robek yang dibiarkan menggantung, baliho besar yang menutupi rambu lalu lintas, hingga reklame ilegal yang bertumpuk tanpa aturan—pemandangan ini semakin marak di sudut-sudut Kota Samarinda. Ketidakteraturan pemasangan media iklan luar ruang tak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga.
Menanggapi kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai mengambil langkah konkret untuk menertibkan pemasangan reklame yang tidak teratur. Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penataan reklame menjadi prioritas, terutama karena banyaknya iklan yang dipasang tanpa izin dan melanggar peraturan.
“Pemasangan reklame yang tidak mengikuti aturan bukan hanya masalah estetika, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak citra kota. Kami melihat perlunya regulasi yang lebih tegas agar penataan reklame lebih tertib,” ujar Samri, Senin (10/3/2025).
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Samarinda berencana memasukkan aturan baru mengenai pemasangan reklame ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan sekaligus memastikan pemasangan reklame sesuai dengan tata ruang dan keindahan kota.
“Peraturan ini akan mengatur titik-titik strategis yang boleh digunakan untuk reklame, proses perizinan yang lebih transparan, serta regulasi khusus bagi reklame digital seperti videotron. Kami ingin ada keseimbangan antara kepentingan bisnis dan keindahan kota,” jelasnya.
DPRD juga berencana menggandeng instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP untuk memastikan implementasi peraturan berjalan efektif. Sosialisasi kepada pelaku usaha periklanan juga akan dilakukan agar mereka memahami aturan baru yang akan diterapkan.
Dengan regulasi yang lebih ketat, DPRD berharap wajah Kota Samarinda bisa lebih tertata dan nyaman bagi warganya. “Kami ingin Samarinda menjadi kota yang indah, tertib, dan nyaman. Tidak ada lagi reklame semrawut yang mengganggu pandangan dan merusak estetika kota,” pungkas Samri.
Langkah ini menjadi harapan bagi banyak warga yang telah lama mengeluhkan semrawutnya pemasangan reklame di kota ini. Namun, efektivitas regulasi ini nantinya akan bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan serta kesadaran para pelaku usaha periklanan untuk ikut berkontribusi menjaga wajah Kota Tepian tetap elok dan tertata. (adv)