Bravo 13
Kelanjutan Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Petinggi Pemuda PancasilaRita Widyasari kembali disorot. KPK memeriksa Ahmad Ali di Banyumas, menelusuri dugaan gratifikasi batu bara dan aliran dana mencurigakan.
Oleh Handoko2025-03-07 18:23:00
Kelanjutan Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Petinggi Pemuda Pancasila
**Keterangan Foto:** Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) yang juga politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, memberikan keterangan kepada awak media. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pertambangan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Polresta Banyumas, Jumat (7/3). (CNN Indonesia/Thohirin)

BRAVO13.ID, Banyumas – Seorang pejabat tinggi organisasi Pemuda Pancasila (PP) diperiksa jauh dari sorotan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Wakil Ketua Umum PP, Ahmad Ali, menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas pada Jumat (7/3). Pemeriksaan ini bukan tanpa alasan: ia dipanggil sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi pertambangan batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Diinfokan bahwa Sdr. AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara tersangka RW (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Kebijakan memeriksa Ahmad Ali di luar Jakarta ini menimbulkan tanda tanya besar. Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK kebetulan sedang berada di Banyumas untuk penyidikan lain, sementara Ahmad Ali sendiri akan berangkat umroh pekan depan. "Yang bersangkutan bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini," jelasnya.

Jejak Bukti: Uang Miliaran dan Barang Mewah

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 Februari lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp3,4 miliar, berbagai tas dan jam tangan bermerek, dokumen penting, serta barang bukti elektronik. Barang-barang ini diduga kuat terkait dengan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari izin pertambangan batu bara.

Skandal ini juga menyeret Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, yang telah lebih dulu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada 26 Februari. Perbedaan lokasi pemeriksaan antara dua petinggi PP ini menimbulkan spekulasi lebih lanjut mengenai kedalaman keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Kasus Rita Widyasari: Dari Gratifikasi hingga Pencucian Uang

Nama Rita Widyasari bukan lagi hal baru dalam daftar korupsi pejabat daerah. Ia telah divonis bersalah menerima suap Rp6 miliar dari perusahaan perkebunan serta gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait proyek-proyek di Kutai Kartanegara selama menjabat sebagai bupati. Vonisnya: 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Namun, penyelidikan KPK tidak berhenti di sana. Kini, Rita juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, ia dan Khairudin, mantan tim suksesnya, menyamarkan uang hasil gratifikasi dengan membeli aset atas nama pihak lain. KPK telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Arah Baru Penyidikan: Menguak Jaringan Besar Korupsi?

Dengan pemeriksaan Ahmad Ali dan serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan, KPK semakin dalam menelusuri skema gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan elit politik dan dunia usaha di sektor pertambangan. Skandal ini menunjukkan bagaimana perizinan sumber daya alam di Indonesia masih menjadi ladang basah bagi praktik korupsi.

Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya: apakah pengusutan kasus ini akan membawa nama-nama baru ke permukaan? Atau justru akan berakhir tanpa kejelasan seperti banyak kasus besar lainnya? Waktu akan menjadi penentu. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait