Bravo 13
iPhone 16 Akhirnya Kantongi Sertifikasi TKDN, Selangkah Lagi Dijual Resmi di IndonesiaBerbulan-bulan negosiasi penuh tarik-ulur, regulasi TKDN sempat menghambat iPhone 16 masuk Indonesia. Kini, sertifikasi akhirnya dikantongi.
Oleh Ahmad Abdillah2025-03-07 22:13:00
iPhone 16 Akhirnya Kantongi Sertifikasi TKDN, Selangkah Lagi Dijual Resmi di Indonesia
Dua unit iPhone 16 dalam varian warna pink dan biru diperlihatkan di acara peluncuran resmi. (Future/Jacob Krol)

BRAVO13.ID, Jakarta - Penantian panjang para penggemar iPhone di Indonesia akhirnya terbayar. Setelah menghadapi negosiasi yang berlarut-larut, iPhone 16 Series dan iPhone 16e akhirnya mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), membuka jalan bagi perangkat terbaru Apple untuk segera dipasarkan di Indonesia. Namun, di balik sertifikasi ini, tersimpan cerita panjang tarik-ulur antara Apple dan pemerintah yang hampir menggagalkan masuknya iPhone terbaru ke pasar Indonesia.

Berdasarkan pantauan pada Jumat (7/3), iPhone 16 Series dan iPhone 16e kini sudah tercatat di situs TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Lima model iPhone terbaru yang mendapatkan sertifikasi adalah:

  • iPhone 16 (kode A3287)
  • iPhone 16 Plus (kode A3290)
  • iPhone 16 Pro (kode A3293)
  • iPhone 16 Pro Max (kode A3296)
  • iPhone 16e (kode A3409)

Meski begitu, Apple masih harus mengantongi sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum iPhone 16 benar-benar bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Drama Regulasi: Apple dan Jalan Terjal Menuju TKDN

Perjalanan iPhone 16 masuk ke Indonesia bukan tanpa hambatan. Regulasi TKDN di Indonesia mengharuskan setiap perangkat elektronik memiliki kandungan lokal minimal 35 persen untuk bisa dijual di dalam negeri. Syarat ini telah lama menjadi batu sandungan bagi Apple yang selama ini mengandalkan produksi globalnya tanpa basis manufaktur di Indonesia.

Apple sempat mencoba memenuhi persyaratan TKDN dengan membangun akademi pendidikan teknologi di Indonesia, tetapi pemerintah menilai langkah ini tidak cukup memenuhi standar. Apple kemudian mengusulkan untuk memproduksi aksesoris AirTag di Indonesia, namun rencana tersebut juga ditolak.

Negosiasi antara Apple dan pemerintah berlangsung alot selama berbulan-bulan. Ketidakpastian ini sempat membuat iPhone 16 terancam tidak bisa masuk ke Indonesia, seperti beberapa seri iPhone sebelumnya yang harus menunggu lebih lama dibanding negara lain.

Akhirnya, pada akhir Februari, Apple dan pemerintah mencapai kesepakatan setelah perundingan yang panjang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa negosiasi ini memakan waktu karena kedua belah pihak sama-sama ingin mempertahankan kepentingannya.

"Dengan adanya MoU dan sudah disepakati nilai investasi, maka iPhone 16 bisa segera dipasarkan, bahkan sebelum Lebaran," ujar Agus.

Model Bisnis Khusus Apple: Lolos dari Kewajiban Pabrik di Indonesia

Tidak seperti merek lain yang memenuhi TKDN melalui produksi manufaktur di dalam negeri, Apple tetap menggunakan skema ketiga dalam pemenuhan regulasi ini. Skema ini memungkinkan perusahaan asing memenuhi kewajiban TKDN dengan membangun pusat pelatihan dan pengembangan teknologi di Indonesia. Dengan demikian, Apple tetap menjadi satu-satunya produsen smartphone yang diizinkan menjual perangkatnya tanpa perlu membangun pabrik di Indonesia.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple juga melunasi kewajiban tertunda sejak 2020-2023 dengan pembayaran senilai 10 juta dolar pada 16 Desember 2024. Selain itu, Apple menggandeng Luxshare-ICT, perusahaan global yang menanamkan modal di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap sanksi regulasi TKDN.

Lebih lanjut, Apple sedang menyiapkan lini produksi di Long Harmony, Bandung, yang akan memproduksi kain mesh—salah satu komponen aksesoris Apple—sebagai bagian dari global value chain (GVC) mereka.

Penutup: Kemenangan bagi Konsumen, Tantangan bagi Regulasi

Bagi pengguna iPhone di Indonesia, keberhasilan Apple mendapatkan sertifikasi TKDN adalah kabar baik. Kini, mereka bisa mendapatkan iPhone 16 secara resmi tanpa harus membelinya dari pasar luar negeri. Namun, di sisi lain, keputusan ini juga membuka perdebatan tentang konsistensi penerapan regulasi TKDN di Indonesia.

Di satu sisi, pemerintah berhasil memastikan Apple berinvestasi lebih besar dalam ekosistem teknologi nasional. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan: apakah aturan TKDN tetap berlaku sama untuk semua merek, atau ada pengecualian bagi raksasa teknologi global seperti Apple?

Kini, tinggal menunggu sertifikasi Postel sebelum iPhone 16 resmi beredar di Indonesia. Dengan langkah besar ini, Indonesia tidak hanya menjadi pasar penting bagi Apple, tetapi juga semakin diperhitungkan dalam dinamika industri teknologi global. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait