BRAVO13.ID, Jakarta - Sebuah keputusan akademik yang jarang terjadi mengguncang Universitas Indonesia (UI). Disertasi doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dinyatakan harus diperbaiki, dan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) terkena moratorium penerimaan mahasiswa baru. Keputusan ini diambil setelah investigasi panjang yang mengungkap celah dalam tata kelola akademik di salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, dalam konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3), menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari evaluasi mendalam oleh Senat Akademik, Dewan Guru Besar, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik UI. Hasil investigasi mengungkap sejumlah pelanggaran akademik yang menyebabkan UI mengambil tindakan tegas.
Audit dan Sanksi Akademik
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan empat organ UI, disimpulkan bahwa pembinaan harus diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses akademik Bahlil, termasuk promotor, kopromotor, direktur, dan kepala program studi SKSG.
“Memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kaprodi, dan mahasiswa terkait sesuai tingkat pelanggaran secara proporsional,” ujar Heri.
Pembinaan ini mencakup berbagai sanksi akademik, seperti penundaan kenaikan pangkat bagi dosen yang terlibat, serta permintaan maaf terbuka kepada civitas akademika UI. Bahlil sendiri diwajibkan memperbaiki disertasinya sebelum dapat mengklaim gelar doktor secara penuh.
“Meminta maaf ke civitas akademika Universitas Indonesia (UI),” tegas Heri.
SKSG Kena Moratorium
Selain kasus disertasi Bahlil, UI juga menetapkan moratorium atau penghentian sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG. Keputusan ini diambil setelah audit akademik menemukan bahwa terdapat permasalahan dalam penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi ilmiah, serta sistem kelulusan di program tersebut.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga sistem akademik UI secara keseluruhan. Oleh karena itu, UI berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang lebih luas.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat atas polemik ini. Masalah ini merupakan refleksi dari kekurangan dalam sistem akademik UI, dan kami sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, baik dari segi akademik maupun etika,” ujar Yahya.
Audit akademik yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi ilmiah, hingga pelaksanaan ujian dan proses kelulusan. Hasil audit ini nantinya akan menentukan langkah-langkah reformasi di SKSG.
Reaksi Bahlil dan Implikasi Lebih Luas
Ketika dimintai tanggapan terkait keputusan ini, Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui secara resmi hasil keputusan dari UI.
“Saya malah belum tahu,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/3).
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena melibatkan seorang pejabat tinggi negara, tetapi juga karena menggambarkan tantangan besar dalam menjaga kredibilitas akademik di Indonesia. UI, sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka, kini dihadapkan pada tuntutan untuk lebih ketat dalam menjaga standar akademiknya.
Dengan moratorium SKSG dan revisi disertasi Bahlil, keputusan UI ini bukan hanya sekadar langkah korektif, tetapi juga momentum untuk menegaskan kembali integritas akademik yang menjadi fondasi perguruan tinggi. Kepercayaan publik terhadap dunia akademik tidak hanya dibangun dengan tradisi intelektual, tetapi juga dengan transparansi dan ketegasan dalam menegakkan aturan. (*)

