BRAVO13.ID, Samarinda – Anggaran besar tak selalu berbanding lurus dengan hasil yang memuaskan. Itulah yang kini dirasakan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) setelah proyek rehabilitasi gedung mereka yang menelan biaya Rp55 miliar rampung, namun masih menyisakan banyak kekurangan. Tak hanya soal kualitas pengerjaan, sejumlah anggota dewan juga mengeluhkan kehilangan barang di ruangannya masing-masing.
Proyek rehabilitasi gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim yang dikerjakan PT Payung Dinamo Sakti telah dinyatakan selesai per 31 Desember 2024. Namun, hasil yang diharapkan jauh dari ekspektasi. Dari pengecatan, sistem elektrikal, hingga sanitasi, semuanya dinilai belum mengalami perubahan signifikan.
“Kami dari Komisi III sudah turun ke lapangan, masih banyak kekurangan dan belum terlihat perbedaannya secara nyata,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, Kamis (6/3/2025).
Tak hanya soal kualitas, kekecewaan bertambah dengan laporan hilangnya sejumlah barang di beberapa ruangan anggota dewan. Dalam sidak yang dilakukan pada Kamis (27/2/2025) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) serta perwakilan kontraktor, keluhan ini semakin mengemuka.
“Beberapa anggota dewan melaporkan kehilangan barang. Di ruangan saya sendiri, dispenser hilang. Teman-teman lain juga kehilangan TV, soket kabel, bahkan beberapa bagian tembaga berubah. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek,” ujar Reza.
Kontraktor pelaksana, PT Payung Dinamo Sakti, mengaku tak bisa berbuat banyak terkait laporan kehilangan barang. Perwakilan perusahaan, Arif, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah meminta agar seluruh ruangan dikosongkan sebelum rehabilitasi dilakukan. Namun, kondisi tidak memungkinkan.
“Kami sudah meminta agar barang-barang elektronik dan perabotan dikeluarkan sebelum pekerjaan dimulai, tetapi hal itu tidak bisa dilakukan. Kami sudah memproteksi dengan plastik, namun jika ada yang rusak atau hilang, kami juga tidak bisa memastikan siapa yang bertanggung jawab,” ungkap Arif.
Meski begitu, pihak kontraktor memastikan masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025, untuk menindaklanjuti keluhan yang ada. “Jika ada pengerjaan yang masih kurang, kami siap melakukan pembenahan,” tambahnya.
Namun, bagi para anggota dewan, persoalan ini bukan hanya soal teknis perbaikan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam kehilangan barang, maka harus ada tindakan hukum yang sesuai.
“Jika barang hanya dipindahkan, tolong segera dikembalikan ke tempatnya. Namun, kalau ada unsur kesengajaan, harus ada tindakan hukum,” tegas Reza.
Proyek senilai Rp55 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim 2024 ini seharusnya membawa perubahan nyata pada fasilitas DPRD Kaltim. Namun, hasil yang masih jauh dari kata sempurna ini menjadi catatan serius bahwa transparansi dan pengawasan dalam proyek infrastruktur perlu ditingkatkan. Kini, publik menanti, apakah keluhan ini akan ditindaklanjuti dengan solusi nyata atau sekadar berakhir sebagai wacana tanpa penyelesaian. (*)