Bravo 13
Dakwaan Tanpa Audit BPKP, Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan KorupsiEmpat bulan dalam tahanan, Tom Lembong akhirnya berdiri di kursi pesakitan. Dakwaan Rp 578 miliar menantinya, tetapi ia tak tinggal diam.
Oleh Handoko2025-03-06 14:34:00
Dakwaan Tanpa Audit BPKP, Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan Korupsi
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan keterangan pers usai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

BRAVO13.ID, Jakarta - Wajah Thomas Trikasih Lembong tampak tegang saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Suasana hening menyelimuti ruangan, hingga suara jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaan. Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 itu didakwa terlibat dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.

Namun, yang mengejutkan, tak lama setelah jaksa menyampaikan dakwaan, Tom langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Keputusan ini disambut tepuk tangan meriah dari para pendukungnya yang hadir di ruang sidang, menciptakan suasana penuh emosi di antara ketegangan hukum yang berlangsung.

Dakwaan Tanpa Bukti Audit?

Dalam keterangannya kepada media usai sidang, Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan yang menjeratnya. Ia mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang disebut jaksa, terutama karena dakwaan tersebut tidak disertai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya kecewa atas dakwaan ini. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Ini membuat persoalan semakin tidak jelas," ujar Tom dengan nada serius.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejaksaan harus transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Menurutnya, kronologi yang dipaparkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan realitas yang terjadi saat itu. "Saya melihat dakwaan ini tidak mencerminkan dengan akurat situasi yang sebenarnya pada masa yang diperkarakan," tambahnya.

Langkah Berani di Persidangan

Sidang hari itu berlangsung penuh dinamika. Setelah jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bertanya kepada Tom tentang sikapnya terhadap dakwaan tersebut. Dengan suara tegas, Tom menyatakan, "Yang Mulia, kami akan mengajukan eksepsi."

Keputusannya langsung mendapat respons tepuk tangan dari pengunjung sidang, yang semakin membuat suasana riuh. Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa eksepsi akan langsung dibacakan hari itu juga.

"Terdakwa sudah ditahan selama empat bulan. Maka, kami mohon izin untuk langsung membacakan eksepsi hari ini juga," ujar Ari.

Majelis hakim sempat mengimbau pengunjung sidang untuk tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan. "Mohon pengunjung tetap tenang, tertib, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini," kata Hakim Dennie.

Dugaan Korupsi dan Nama-Nama yang Terlibat

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui Rapat Koordinasi antar-Kementerian. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa juga mengungkap bahwa dari jumlah tersebut, Rp 515 miliar telah dinikmati oleh 10 pengusaha melalui berbagai perusahaan, di antaranya PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry. Jaksa menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Tom menyebabkan kemahalan harga dan kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak impor gula.

Meskipun demikian, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari praktik ini. Ia hanya dianggap sebagai pihak yang memberikan izin dan bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan negara.

Dukungan dari Anies Baswedan

Sidang ini juga diwarnai pertemuan emosional antara Tom Lembong dan Anies Baswedan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu datang ke ruang sidang lebih dulu bersama istri Tom, Francisca Wiharja. Ketika Tom tiba, suasana menjadi haru. Ia menjabat erat tangan Anies dan memeluk istrinya dalam waktu cukup lama. Momen ini menjadi sorotan di ruang sidang, menunjukkan dukungan moral dari orang-orang terdekatnya.

Sidang Berlanjut, Pertarungan Hukum Dimulai

Proses hukum terhadap Tom Lembong masih panjang. Setelah pembacaan eksepsi, jaksa akan memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena besarnya dugaan kerugian negara, tetapi juga karena sosok Tom yang dikenal sebagai ekonom berpengaruh dan mantan anggota tim sukses Anies Baswedan pada Pemilu 2024.

Dengan segala kontroversi yang mengiringi, publik kini menunggu apakah dakwaan jaksa akan terbukti kuat di pengadilan, atau justru akan terbuka fakta-fakta baru yang membantah tuduhan tersebut. Sidang selanjutnya diprediksi akan semakin menarik perhatian, seiring dengan semakin tajamnya perdebatan hukum yang terjadi. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait