BRAVO13.ID, Jakarta – Ribuan ton gula yang seharusnya memenuhi kebutuhan masyarakat justru menjadi bagian dari skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp515 miliar. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia didakwa melakukan korupsi dalam skema impor gula pada periode 2015-2016 yang total kerugiannya mencapai Rp578 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dakwaannya bahwa Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36,” ujar jaksa dalam persidangan.
Angka tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 20 Januari 2025. Dari total kerugian Rp578,1 miliar, sebanyak Rp515 miliar dikaitkan langsung dengan tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong.
Tak hanya memperkaya diri sendiri, Tom Lembong disebut turut menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus ini. JPU mengungkapkan setidaknya ada 10 orang yang diduga ikut diuntungkan, di antaranya:
- Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
- Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
- Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
- Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses)
Dari nama-nama tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pangan yang merugikan masyarakat luas. Dengan ancaman hukuman berat yang menantinya, persidangan ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menindak tegas pelaku korupsi di sektor strategis. (*)