
BRAVO13.ID, Samarinda - Setiap tahun, ribuan warga Samarinda membeli rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi tak sedikit yang enggan atau kesulitan mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses administrasi yang panjang, biaya yang tinggi, serta regulasi yang kerap berubah menjadi kendala utama. Sejumlah warga bahkan merasa keputusan untuk tetap menggunakan HGB lebih menguntungkan dalam aspek investasi. Namun, di sisi lain, status kepemilikan tanah yang belum berubah ini menjadi perhatian pemerintah.
Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, menegaskan bahwa kebijakan peralihan HGB ke SHM harus mempertimbangkan fleksibilitas bagi masyarakat. Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan warga belum mengurus perubahan sertifikat mereka, dan hal ini tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut pandang.
"Banyak masyarakat yang mempertimbangkan nilai investasi jika tetap menggunakan HGB. Selain itu, ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, yang bisa menjadi kendala bagi sebagian warga," ujar Ahmad.
Ia juga menekankan pentingnya memahami latar belakang kepemilikan lahan dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengembangannya. "Jika lahan tersebut dikembangkan oleh pihak swasta, kita harus tahu apa kendala yang mereka hadapi. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa memahami kondisi di lapangan," tambahnya.
Ahmad pun mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk memberikan solusi yang lebih memudahkan warga dalam mengurus peralihan sertifikat mereka. Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah dan pihak terkait sangat diperlukan agar masyarakat tidak terbebani.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengenai masih banyaknya warga yang belum mengubah status kepemilikan tanah mereka dari HGB ke SHM, meskipun sudah bertahun-tahun menghuni lahan tersebut.
Dengan adanya perhatian dari DPRD Samarinda, diharapkan muncul kebijakan yang lebih inklusif, tidak hanya menguntungkan pihak tertentu tetapi benar-benar memudahkan masyarakat. Sebab, bagi banyak warga, kepemilikan tanah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi jaminan stabilitas hidup dan investasi masa depan. (adv)