Bravo 13
Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani dan Asistennya Jalani Pemeriksaan di Polda MetroPengusaha skincare itu tak menyangka, upayanya meredam polemik justru berujung ancaman. Uang miliaran pun berpindah tangan—di bawah tekanan.
Oleh Handoko2025-03-04 13:28:00
Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani dan Asistennya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro
Nikita Mirzani menjalani proses hukum terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh seorang pengusaha skincare. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

BRAVO13.ID, Jakarta - Di balik gemerlap dunia hiburan, kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali mencuat. Kali ini, ia bersama asistennya, IM, harus menghadapi proses hukum atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa (4/3) pagi, keduanya melangkah masuk ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, menandai babak baru dalam perjalanan hukum yang menyita perhatian publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sjam Indradi, memastikan bahwa Nikita dan asistennya tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik. “Kedua tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” ujarnya kepada media.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, yang merasa menjadi korban pemerasan. Gladys melaporkan Nikita pada 3 Desember 2024 setelah selebritas itu diduga menjelek-jelekkan produknya dalam siaran langsung di media sosial TikTok. Usahanya untuk berkomunikasi dengan Nikita melalui asistennya justru berujung pada permintaan uang dalam jumlah fantastis.

“Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial jika tidak diberikan uang. Terlapor meminta Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelas Ade Ary.

Tak mampu menghadapi tekanan tersebut, Gladys akhirnya mentransfer Rp 2 miliar ke rekening terlapor. Namun, hanya berselang dua hari, ia kembali diminta menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 4 miliar.

Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akhirnya membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Setelah gelar perkara pada 19 Februari 2025, Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus ini kembali menyoroti bagaimana media sosial, yang seharusnya menjadi ruang ekspresi dan interaksi, justru bisa menjadi alat untuk menekan dan memeras seseorang. Dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, perjalanan hukum Nikita Mirzani dan asistennya masih panjang. Akankah ini menjadi pelajaran besar bagi selebritas dan influencer dalam memanfaatkan pengaruh mereka di dunia digital? Publik kini menunggu kelanjutan kasus yang penuh intrik ini. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait