Bravo 13
Jejak Uang Korupsi di Garasi Japto? KPK Sita 11 Kendaraan Mewah dalam Kasus Rita WidyasariDi garasi rumah Japto Soerjosoemarno, belasan mobil mewah terparkir rapi. Kini, KPK menyitanya, menelusuri jejak uang haram tambang batu bara.
Oleh Handoko2025-03-04 13:13:00
Jejak Uang Korupsi di Garasi Japto? KPK Sita 11 Kendaraan Mewah dalam Kasus Rita Widyasari
Ketum MPN PP, Japto Soerjosoemarno, keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

BRAVO13.ID, Jakarta - Sebelas kendaraan mewah—dari Jeep Gladiator Rubicon hingga Land Rover Defender—akhirnya dipindahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/3). Mobil-mobil itu sebelumnya ditemukan dalam penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Saya baru saja disampaikan oleh Penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y ke Rupbasan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis.

Penyitaan ini bukan sekadar aksi penegakan hukum biasa. KPK mencurigai kendaraan-kendaraan itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Japto sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2), dengan fokus penyelidikan pada asal-usul kendaraan tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang mencapai jutaan dolar dari sektor pertambangan batu bara. Menurut penyidik, ia menerima bayaran sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Untuk menghilangkan jejak uang haram tersebut, KPK menduga Rita telah menyamarkan asetnya, yang kini ditelusuri termasuk dalam bentuk kendaraan mewah yang ditemukan di rumah Japto.

Rita sendiri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin serta rekanan proyek. Saat ini, ia masih menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Namun, bayang-bayang kasus Rita belum sepenuhnya berakhir. Namanya kembali mencuat dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam skandal tersebut, ia masih berstatus sebagai saksi. Penyidikan terhadap aliran uang yang melibatkan Japto dan kendaraan-kendaraan mewah ini bisa menjadi babak baru yang mengungkap lebih jauh jejaring pencucian uang yang diduga terkait dengan korupsi di sektor pertambangan.

Penyitaan ini bukan hanya tentang 11 kendaraan, melainkan juga potensi terbukanya mata rantai korupsi yang lebih luas. Pertanyaannya kini, seberapa jauh kasus ini akan berkembang? Dan siapa lagi yang bakal terseret dalam pusaran dugaan pencucian uang ini? (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait