Bravo 13
Diskon Iuran JKK 50% untuk Industri Padat Karya, Solusi atau Sekadar Napas Pendek?Ribuan pekerja industri padat karya terancam kehilangan pekerjaan. Di tengah tekanan ekonomi, pemerintah hadir dengan solusi: diskon iuran JKK 50%.
Oleh Handoko2025-03-04 11:50:00
Diskon Iuran JKK 50% untuk Industri Padat Karya, Solusi atau Sekadar Napas Pendek?
Sejumlah pekerja di industri rokok tengah melakukan proses produksi di pabrik tembakau. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

BRAVO13.ID, Jakarta - Sejak tahun lalu, industri padat karya di Indonesia menghadapi ujian berat. Kenaikan biaya produksi, fluktuasi harga bahan baku, serta daya beli masyarakat yang melemah membuat ribuan perusahaan berjibaku untuk bertahan. Banyak yang harus memangkas operasional, bahkan merumahkan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha.

Di tengah situasi ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025, yang memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen. Regulasi ini berlaku selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025, dan menjadi secercah harapan bagi sektor yang selama ini menjadi tulang punggung lapangan kerja di Indonesia.

Langkah Strategis di Tengah Tekanan Ekonomi

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini ditujukan untuk meringankan beban industri padat karya yang terdampak ketidakpastian ekonomi global. Sesuai Pasal 3 ayat (1) dalam beleid tersebut, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan usaha tanpa mengorbankan perlindungan tenaga kerja.

Keringanan ini diberikan kepada perusahaan dengan minimal 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sektor yang berhak mendapatkan manfaat ini mencakup industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, hingga mainan anak—sektor-sektor yang mengandalkan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, diskon 50 persen ini berlaku untuk seluruh tingkat risiko kecelakaan kerja. Misalnya, bagi sektor dengan risiko kecelakaan sangat rendah, iuran JKK yang sebelumnya 0,24 persen dari upah kini hanya 0,12 persen. Sementara itu, untuk pekerjaan dengan risiko sangat tinggi, angka iuran turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari gaji bulanan pekerja.

Syarat yang Harus Dipenuhi: Tidak Semua Bisa Menikmati

Meski terdengar menguntungkan, tidak semua perusahaan bisa serta-merta menikmati keringanan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya melunasi iuran JKK hingga Januari 2025. Jika perusahaan telah membayar lebih, kelebihan itu akan diperhitungkan untuk bulan berikutnya. Namun, jika terlambat membayar, mereka tetap dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi ini diharapkan dapat membantu perusahaan bertahan dalam periode sulit ini. Dengan beban yang lebih ringan, diharapkan dunia usaha bisa tetap beroperasi, menjaga stabilitas tenaga kerja, dan menghindari gelombang PHK yang bisa berdampak luas terhadap ekonomi nasional.

Angin Segar atau Sekadar Napas Pendek?

Bagi banyak pelaku industri, kebijakan ini memang melegakan, tetapi mereka sadar bahwa tantangan tidak berhenti di sini. Harga bahan baku masih fluktuatif, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya, dan persaingan global semakin ketat. Diskon iuran JKK hanyalah satu dari sekian banyak kebutuhan mereka untuk bertahan di tengah badai ekonomi.

Namun, bagi ribuan perusahaan dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor ini, kebijakan ini tetap berarti. Setidaknya, untuk enam bulan ke depan, ada harapan untuk bertahan—sebelum tantangan berikutnya kembali datang. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait