BRAVO13.ID, Berau - Malam itu, gelombang laut di Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tampak biasa saja. Namun, di balik ketenangan perairan, sebuah operasi rahasia telah disiapkan. Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara), BNN Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), serta Bea dan Cukai sudah bersiaga, menunggu momen yang tepat.
Sasaran mereka adalah sebuah kapal yang bergerak dari Tarakan, Kalimantan Utara, menuju Sulawesi Barat. Informasi intelijen mengindikasikan bahwa kapal ini membawa muatan gelap dalam jumlah besar. Saat akhirnya petugas naik ke kapal, enam pria dengan wajah tegang berdiri diam. Penggeledahan pun dimulai—dan kecurigaan terbukti.
Jaringan Sabu di Perairan: Dari Tarakan ke Sulawesi Barat
Dua karung besar ditemukan di dalam kapal. Ketika dibuka, karung-karung itu berisi 25 bungkus sabu yang dikemas rapi dalam plastik teh Cina berwarna kuning bertuliskan "GUANYINWANG". Total beratnya mencapai 25 kilogram—jumlah yang cukup untuk merusak ribuan nyawa jika berhasil diedarkan.
Para tersangka, yang berinisial Ar, Sul, Zul, Gb, Ulla, dan Anci, tak bisa mengelak. Dari pemeriksaan awal, Sul mengaku bahwa sabu itu berasal dari Ulla, yang mendapatkan barang tersebut atas perintah seseorang bernama Anci.
Malam itu juga, penyelidikan berlanjut. Sekitar pukul 23.24 Wita, petugas menggerebek sebuah rumah di Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Ulla dan Anci berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selain mereka, petugas juga menyita satu unit speedboat hitam bergaris hijau dengan mesin 40PK—kendaraan yang digunakan untuk mengirimkan sabu dari perairan Pulau Tias sebelum melanjutkan perjalanan ke Sulawesi Barat.
Anak 16 Tahun di Jaringan Narkotika
Fakta lain yang mencengangkan, Ulla, salah satu tersangka utama, ternyata masih berusia 16 tahun 8 bulan. Di usianya yang belum genap 17 tahun, ia sudah terlibat dalam jaringan besar peredaran narkotika lintas provinsi.
Ulla kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur karena berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, lima tersangka lainnya ditahan di BNNP Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup membayangi mereka.
Perairan yang Masih Jadi Ladang Perang
Keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan ini menjadi bukti bahwa jalur perairan masih menjadi medan utama dalam bisnis narkotika. Jaringan ini bukan hanya melibatkan bandar besar, tetapi juga mereka yang masih di bawah umur—remaja yang terjerat dalam lingkaran hitam perdagangan sabu.
Namun, satu pertanyaan tetap menggantung: Seberapa besar jaringan yang masih tersembunyi di balik perairan ini? Sementara satu kapal telah dicegat, mungkin ada puluhan lainnya yang masih melaju dalam gelap, membawa ancaman serupa ke berbagai penjuru negeri.
Perairan tetap berombak, dan perang melawan narkotika belum berakhir. (*)