
BRAVO13.ID, Samarinda—Sejumlah warga Samarinda kerap menghadapi dilema ketika harus mencari lahan pemakaman bagi anggota keluarga mereka yang meninggal dunia. Ketersediaan lahan yang terbatas serta biaya tinggi akibat dominasi pengelolaan swasta menjadi keluhan yang terus berulang. Situasi ini mendorong DPRD Samarinda untuk merancang solusi jangka panjang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam raperda ini adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum. Menurutnya, absennya UPTD selama ini disebabkan oleh ketiadaan payung hukum yang mengatur tata kelola pemakaman di Samarinda.
“Melalui UPTD, pemerintah bisa lebih fokus dalam mengelola pemakaman umum, mulai dari retribusi, perawatan, hingga penyediaan fasilitas penunjang seperti penerangan dan perluasan lahan,” jelas Aris.
Keberadaan UPTD dinilai mendesak mengingat pengelolaan pemakaman yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dinilai masih jauh dari kata maksimal. Lahan pemakaman memang tersedia, tetapi berbagai permasalahan masih terus muncul.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Mereka mempertanyakan keterbatasan lahan pemakaman serta maraknya komersialisasi lahan yang dikelola pihak swasta,” tambah Aris.
Pansus I DPRD Samarinda tidak bekerja sendiri dalam menyusun raperda ini. Mereka menggandeng Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menangani urusan pemakaman. Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifa’i, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan bahwa regulasi semacam ini memang sangat dibutuhkan.
“Kami sudah lama menunggu peraturan ini karena selama ini pengelolaan pemakaman yang kami tangani hanya sebatas Pemakaman Serayu atau pemakaman khusus COVID-19,” ujar Herwan.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif untuk mengakhiri ketidakpastian dalam pengelolaan pemakaman umum di Samarinda. Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemkot bisa mengambil kendali penuh terhadap pemakaman publik, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya tinggi dan keterbatasan lahan. Kini, tinggal menunggu seberapa cepat regulasi ini bisa diwujudkan sebelum masalah pemakaman semakin pelik di masa depan. (adv)