Bravo 13
KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Dalih Persiapan atau Manuver Hukum?Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto batal digelar hari ini. KPK meminta penundaan, alasan masih siapkan materi. Manuver hukum atau strategi?
Oleh Handoko2025-03-03 10:41:00
KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Dalih Persiapan atau Manuver Hukum?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)

BRAVO13.ID, Jakarta - Di tengah sorotan publik yang tajam, sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto seharusnya menjadi panggung awal untuk melawan statusnya sebagai tersangka. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru meminta penundaan sidang tersebut. Alasannya, tim penyidik masih mempersiapkan materi.

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Senin (3/3).

Permohonan praperadilan ini diajukan Hasto dalam dua perkara berbeda. Pertama, dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kedua, dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kedua perkara tersebut teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan ditangani oleh dua hakim tunggal berbeda: Afrizal Hady untuk kasus dugaan suap, dan Rio Barten Pasaribu untuk kasus perintangan penyidikan. Namun, permintaan penundaan KPK membuat langkah hukum Hasto menemui hambatan baru.

Jejak Kasus yang Menyeret Hasto

Nama Hasto mencuat dalam pusaran kasus yang bermula dari dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dugaan suap ini ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku—politik PDIP yang kini masih buron—sebagai anggota DPR RI melalui skema PAW.

Namun, keterlibatan Hasto tidak berhenti di sana. KPK juga menudingnya mengurus PAW anggota DPR lainnya, yaitu Maria Lestari dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat. Selain itu, ia dijerat pasal perintangan penyidikan karena diduga berupaya menghalangi jalannya proses hukum.

Hasto tidak sendirian. Bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024. Hasto telah ditahan, sementara Donny hingga kini masih bebas.

Ini bukan kali pertama Hasto mengajukan praperadilan. Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, ia sempat menggugat status tersangkanya dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan prosedur yang keliru. Saat itu, Hasto mengajukan satu permohonan untuk dua kasus sekaligus, yang seharusnya dipisahkan.

Manuver Hukum di Tengah Tekanan Politik

Permintaan KPK untuk menunda sidang praperadilan memunculkan pertanyaan: apakah ini murni strategi hukum agar penyidik lebih siap, atau justru manuver untuk mengulur waktu?

Di sisi lain, bagi Hasto dan tim hukumnya, praperadilan ini bukan sekadar upaya membatalkan status tersangka, melainkan pertaruhan besar di tengah situasi politik yang memanas. Sebagai orang kepercayaan di lingkaran elite PDIP, langkah hukum Hasto bisa berdampak lebih luas, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi partai yang tengah menghadapi dinamika besar menjelang tahun politik.

Sidang ini mungkin baru satu babak dalam drama hukum yang panjang, tetapi setiap perkembangan akan terus menjadi sorotan publik. Apakah Hasto akan berhasil menggugurkan status tersangkanya? Atau justru semakin tersudut oleh bukti-bukti yang disiapkan KPK?

Jawaban itu kini bergantung pada persidangan yang tertunda—sebuah penundaan yang bisa jadi awal dari pertarungan hukum yang lebih besar. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait