Bravo 13
Skandal Kontrak Politik Terbongkar, MK Batalkan Hasil Pilbup Mahakam UluJutaan rupiah mengalir, janji politik ditebar. Mahkamah Konstitusi akhirnya bertindak: Pilbup Mahakam Ulu 2024 dinyatakan cacat hukum.
Oleh Handoko2025-02-24 10:46:00
Skandal Kontrak Politik Terbongkar, MK Batalkan Hasil Pilbup Mahakam Ulu
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang putusan sela sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta.

BRAVO13.ID, Samarinda - Mahakam Ulu baru saja mencatat sejarah kelam dalam perjalanan demokrasinya. Sejumlah warga yang berharap pesta demokrasi berjalan jujur dan adil harus menerima kenyataan pahit bahwa Pilbup 2024 dinyatakan cacat hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Senin (24/2), membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, setelah terbukti adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dalam proses pemilihan. Keputusan ini menjadi sinyal tegas bahwa kecurangan dalam pemilu tidak akan dibiarkan begitu saja.

Gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, akhirnya membuahkan hasil. Mereka mengungkap bahwa Pilbup Mahakam Ulu tidak berjalan dengan semestinya, melainkan diwarnai berbagai praktik curang yang menguntungkan paslon nomor urut 03. Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak hanya terjadi secara sporadis, tetapi sudah dirancang dengan matang dan melibatkan banyak pihak.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Putusan ini membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu 2024. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam kurun waktu tiga bulan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemilu sebelumnya.

Kontrak Politik dan Manipulasi Pemilih

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkap bahwa kecurangan terjadi di seluruh kecamatan, mulai dari Laham, Long Hubung, Long Apari, Long Pahangai, hingga Long Bangun. Modus utama yang digunakan adalah kontrak politik kepada para ketua RT, yang secara tidak langsung menjadikan mereka sebagai alat kampanye paslon nomor urut 03.

Kontrak ini menjanjikan dana kampung senilai Rp4 miliar hingga Rp8 miliar per tahun, serta program ketahanan keluarga dengan alokasi Rp5 juta hingga Rp10 juta per desawisma. Dengan janji tersebut, para ketua RT secara aktif mengarahkan pilihan warga dan berkoordinasi dengan petinggi kampung untuk memastikan kemenangan paslon nomor urut 03.

"Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik yang berisi janji uang dalam jumlah besar ini bukan sekadar perjanjian biasa, melainkan praktik vote buying yang terang-terangan," tegas Saldi Isra.

Lebih jauh, MK juga menemukan bahwa meskipun secara formal para petinggi kampung tidak ikut menandatangani kontrak politik, mereka tetap berperan dalam menggerakkan dukungan di lapangan. Fakta ini semakin memperkuat bahwa pelanggaran yang terjadi sudah diatur secara sistematis untuk memenangkan salah satu paslon dengan cara yang melanggar prinsip demokrasi.

Dengan keputusan MK ini, Pilbup Mahakam Ulu 2024 kini memasuki babak baru. PSU yang diperintahkan dalam waktu tiga bulan mendatang menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk mengembalikan integritas demokrasi di wilayah ini.

Namun, lebih dari sekadar pemilihan ulang, putusan ini adalah pengingat bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika semua pihak berkomitmen menjaga transparansi dan kejujuran dalam prosesnya. PSU kali ini bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga ujian bagi masyarakat Mahakam Ulu: apakah mereka akan mempertahankan praktik lama yang menciderai demokrasi, atau memilih jalan baru yang lebih bersih dan berintegritas? (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait