Bravo 13
Proyek RS di Samarinda dan Balikpapan Molor, DPRD Beri Batas Waktu 38 HariTumpukan material konstruksi berserak di sudut RS Samarinda dan Balikpapan, menandai proyek gedung layanan kesehatan yang belum usai—masih menanti kepastian.
Oleh Puji Tri2025-01-14 12:35:00
Proyek RS di Samarinda dan Balikpapan Molor, DPRD Beri Batas Waktu 38 Hari
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyorot keterlambatan proyek pembangunan Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda dan Gedung Jantung Terpadu RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. (istimewa)

BRAVO13.ID, Samarinda - Setiap harinya, puluhan pasien di Samarinda dan Balikpapan menaruh harapan besar agar fasilitas kesehatan di daerah mereka segera beroperasi penuh. Namun, harapan itu harus tertahan seiring dengan lambatnya progres pembangunan Gedung Pandurata di RSUD AWS (Samarinda) dan Gedung Jantung Terpadu di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (Balikpapan). Berdasarkan paparan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, keterlambatan tersebut cukup signifikan dan berpotensi menghambat layanan kesehatan bagi masyarakat.

Dari rencana penyelesaian 100 persen per 31 Desember 2024, progres di Gedung Jantung Terpadu RSUD dr. Kanujoso tercatat baru mencapai 83,12 persen. Waktu pelaksanaan yang ditetapkan selama 211 hari plus masa pemeliharaan 180 hari rupanya belum mampu mendorong percepatan pembangunan. Per 12 Januari 2025, capaian proyek juga hanya bertambah menjadi 86,79 persen, sedikit di bawah target 87,74 persen.

“Beberapa bagian seperti pemasangan ACP, dinding, screed lantai, vinyl, plafond, hingga kusen, pintu, dan jendela masih belum rampung,” terang Reza. Komisi III DPRD Kaltim sendiri sudah meninjau kondisi di lapangan untuk memastikan sejauh mana pembangunan tersebut berjalan.

Bagi Reza, molornya pekerjaan proyek ini harus segera diselesaikan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat dari fasilitas kesehatan yang memadai. “Kami akan terus memantau progresnya,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut. Ia menekankan pentingnya kelengkapan struktur dan kualitas bangunan demi menjamin layanan kesehatan tetap prima begitu gedung tersebut difungsikan.

Meski mengalami keterlambatan, proyek ini telah mendapat perpanjangan waktu hingga 38 hari. Reza meminta agar kontraktor memanfaatkan masa tambahan tersebut dengan maksimal. Ia menegaskan agar pekerjaan digarap sesuai standar dan kualitas yang sudah ditetapkan.


“Kami akan terus memantau dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kualitas yang diharapkan,” ujarnya. Menurutnya, perbaikan mutu konstruksi tak bisa ditawar mengingat fasilitas ini langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai penegasan akhir, Reza menyatakan DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam jika proyek ini kembali melewati batas waktu tambahan. “Jika pembangunan tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, kontrak bisa diputus, dan proyek akan dilanjutkan dengan kontraktor baru,” ujarnya.

Pesan tersebut menegaskan bahwa kesehatan masyarakat adalah prioritas utama, dan segala hambatan pembangunan harus segera diselesaikan demi memenuhi hak masyarakat atas layanan kesehatan yang berkualitas. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait