Bravo 13
DPK Kaltim Dorong Pengelolaan Arsip Statis, Pilar Sejarah dan Data untuk Masa DepanDi balik tumpukan arsip yang terlupakan, DPK Kaltim berupaya menyelamatkan dokumen bersejarah demi melestarikan identitas dan mendukung pembangunan.
Oleh Handoko1 week ago
DPK Kaltim Dorong Pengelolaan Arsip Statis, Pilar Sejarah dan Data untuk Masa Depan
Petugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim sedang melakukan digitalisasi arsip statis menggunakan mesin pemindai. (istimewa)

BRAVO13.ID, Samarinda - Di tengah derasnya arus kemajuan, banyak jejak-jejak sejarah yang terancam terlupakan. Di balik tumpukan dokumen yang terkadang terabaikan, terdapat arsip-arsip statis yang menyimpan cerita panjang tentang perjalanan pemerintahan dan perkembangan daerah. Di Kalimantan Timur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim berkomitmen untuk menyelamatkan warisan berharga ini, dengan tekad untuk melestarikan sejarah dan identitas daerah.


“Arsip statis adalah saksi bisu perjalanan kita,” kata Risnawati, seorang arsiparis di DPK Kaltim. “Tanpa arsip ini, kita akan kehilangan gambaran lengkap tentang bagaimana kebijakan-kebijakan dulu dirumuskan dan diterapkan, serta bagaimana lembaga-lembaga berkembang.”


Sebagai bagian dari upaya tersebut, DPK Kaltim mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim untuk lebih aktif dalam mengidentifikasi dan menyerahkan arsip inaktif yang memenuhi kriteria sebagai arsip statis ke depot arsip. Ini adalah langkah penting agar arsip tersebut bisa dirawat dengan standar yang sesuai, memastikan keberlanjutan sejarah dalam bentuk yang terpelihara dengan baik.


Penyelamatan arsip statis ini tak hanya soal administratif. Ini adalah tentang menjaga jejak kebijakan yang mencerminkan perjalanan masyarakat dan pemerintahan di masa lalu. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, semua arsip yang memiliki nilai sejarah harus dilestarikan untuk kepentingan generasi yang akan datang. Di sinilah tantangan besar dimulai. Banyak dokumen penting yang terlupakan atau rusak akibat pengelolaan yang kurang memadai.


Sebagai langkah nyata, DPK Kaltim telah mengeluarkan surat edaran yang memandu setiap OPD untuk mengevaluasi arsip-arsip mereka dan menyerahkannya ke depot arsip. Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim memberikan penegasan agar proses ini segera dilaksanakan demi melestarikan warisan sejarah yang ada.


DPK Kaltim optimis bahwa dengan langkah-langkah konkret ini, arsip statis tidak hanya akan menjadi saksi sejarah, tetapi juga akan berfungsi sebagai pilar pembangunan berbasis data yang kuat. Risnawati menegaskan, “Arsip ini lebih dari sekadar tumpukan kertas. Ia adalah sumber informasi penting untuk penelitian, pendidikan, dan pengembangan budaya daerah. Ini adalah bukti perjalanan kita.”


Pada akhirnya, penyelamatan arsip statis bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Warisan sejarah ini adalah harta yang harus kita jaga bersama, bukan hanya untuk diri kita, tetapi untuk generasi yang akan datang yang akan memanfaatkannya untuk membangun masa depan yang lebih baik. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait