BRAVO13.ID, Samarinda - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi drama hukum yang menyedot perhatian publik pada Senin, 9 Desember 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan berat terhadap Harvey Moeis, suami artis ternama Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukupi, ia akan menghadapi tambahan enam tahun penjara.
Kasus ini mencuatkan kerugian negara fantastis sebesar Rp300 triliun, dengan Harvey diduga menerima aliran dana hingga Rp420 miliar. Ia dan sejumlah terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang, kehidupan glamor Harvey turut menjadi perhatian. Ia mengakui membeli sejumlah mobil mewah untuk keluarganya, termasuk Rolls-Royce seharga Rp15 miliar untuk istrinya, Mini Cooper merah senilai Rp1 miliar, dan Lexus RX300 seharga Rp1,5 miliar untuk ibunya. Kendaraan-kendaraan ini kini disita sebagai barang bukti.
Jaksa menilai perbuatan Harvey tidak mendukung program negara dalam memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian negara yang luar biasa besar. Namun, jaksa mencatat bahwa Harvey belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya, yang menjadi faktor meringankan.
Publik kini menantikan keputusan hakim dalam kasus yang menyingkap gemerlap kehidupan pribadi di balik jerat hukum berat ini. (*)