Bravo 13
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek IshakDi balik dugaan korupsi penerbitan IUP di Kalimantan Timur, mantan Gubernur Awang Faroek Ishak dan pengusaha Rudy Ong Chandra meminta penjadwalan ulang pemeriksaan KPK.
Oleh Handoko2 months ago
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. (Instagram/official.kpk)

BRAVO13.ID, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil nama-nama besar dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di Kalimantan Timur. Di antara nama yang mencuat, Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur, menjadi sorotan. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut—sebuah isu yang sudah lama mengguncang provinsi kaya sumber daya alam ini.

Namun, pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 2 Oktober 2024, di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, terpaksa ditunda. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa AFI dan seorang saksi lainnya, Rudy Ong Chandra (ROC), meminta penjadwalan ulang. Tessa tidak merinci alasan penundaan ini, tetapi permintaan tersebut direspons oleh penyidik. ROC sendiri bukan nama asing dalam industri pertambangan di Kalimantan. Ia merupakan komisaris dari sejumlah perusahaan tambang besar seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim, serta pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal.

Penundaan ini menambah ketegangan dalam penyidikan yang sudah berjalan hampir dua pekan. Hingga saat ini, belum ada kabar resmi kapan keduanya akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan. Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata (WWH), yang juga dijadwalkan diperiksa, justru mangkir tanpa memberikan alasan. Ketidakhadiran ini semakin memperpanjang daftar pejabat yang terlibat dalam kasus yang mengguncang stabilitas politik dan ekonomi daerah ini.

Meski demikian, penyidik KPK tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang hadir. Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan seorang aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI) memenuhi panggilan KPK. Keduanya dimintai keterangan terkait peran mereka dalam pemberian dan perpanjangan IUP. Dari sini, perlahan-lahan potret dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur mulai terkuak, meskipun penyidik masih berhati-hati dalam mengungkap detail kasus ini ke publik.

Dalam kasus ini, KPK tampaknya lebih berhati-hati. Meski telah memulai penyidikan sejak 19 September 2024 dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK belum membuka inisial dan jabatan para tersangka tersebut. Sebagai langkah pencegahan, KPK sudah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga nama penting: AFI, DDWT, dan ROC. Larangan yang berlaku selama enam bulan ini menjadi langkah tegas KPK untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung.

Polemik IUP di Kalimantan Timur ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh. Awang Faroek Ishak, dengan sejarah panjang kepemimpinannya, kini berada di bawah sorotan yang sangat berbeda. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana izin-izin tambang ini bisa dikeluarkan, serta siapa saja yang diuntungkan dari kebijakan tersebut. Sementara itu, KPK terus bekerja untuk mengungkap tabir yang menutupi kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum masih berjalan, dan publik menunggu apakah nama-nama besar ini benar-benar akan menghadapi konsekuensi atas tindakan mereka. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait
Tag Terkait