Bravo 13
Mantan Gubernur Kaltim AFI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Izin TambangMantan Gubernur Kalimantan Timur, AFI, kini terjerat kasus korupsi izin tambang, mengungkap praktik eksploitasi SDA yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Oleh Handoko2024-09-28 09:44:00
Mantan Gubernur Kaltim AFI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang
Mantan Gubernur Kalimantan Timur, AFI, kini terjerat kasus korupsi izin tambang. (isntagram/ awang_faroek_ishak)

BRAVO13.ID, Samarinda - Mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018, AFI, kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasus yang menyeret AFI ini semakin menguatkan anggapan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur erat kaitannya dengan praktik korupsi yang sudah mengakar.

Penyimpangan di sektor SDA, terutama terkait izin tambang, telah lama menjadi lahan subur bagi perilaku koruptif. Izin yang sejatinya diciptakan untuk mengatur dan menjaga kelestarian alam, justru dimanipulasi menjadi komoditas dagang yang diperjualbelikan oleh pihak-pihak berkuasa. Korupsi di sektor SDA kerap melibatkan aktor-aktor besar yang memiliki kepentingan besar pula, mulai dari pengusaha hingga pejabat pemerintahan. Mereka saling bekerja sama dalam lingkaran setan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mengorbankan alam dan masyarakat sekitar.

Kasus AFI ini bukan sekadar tentang suap dan gratifikasi, melainkan cerminan dari kerentanan birokrasi yang memfasilitasi eksploitasi SDA tanpa mempedulikan dampak jangka panjang. Kejahatan ini tidak hanya menghancurkan lingkungan secara fisik, tetapi juga menyisakan jejak kehancuran sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian alam Kalimantan Timur.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AFI telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024, bersama dengan dua tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam praktik korupsi ini. Ketiganya kini sudah berada dalam tahanan KPK, menunggu proses hukum yang lebih lanjut.

Mengomentari perkembangan kasus ini, SAKSI dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyampaikan beberapa catatan penting. Pertama, kasus korupsi tambang yang melibatkan AFI hanya memperpanjang daftar hitam korupsi SDA di Kalimantan Timur. Kedua, SDA telah menjadi "lahan basah" bagi para kepala daerah untuk memperkaya diri, baik melalui penyalahgunaan wewenang, suap, maupun gratifikasi. Ketiga, SAKSI menekankan bahwa proses penegakan hukum terhadap AFI harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Keempat, KPK diharapkan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, baik mereka yang berada di balik layar maupun yang terlibat secara langsung.

Meski demikian, SAKSI juga menyesalkan bahwa penyelidikan baru dilakukan saat ini, mengingat praktik korupsi tersebut terjadi pada masa jabatan AFI sebagai gubernur. Seharusnya, investigasi sudah dilakukan sejak lama agar dampak korupsi ini tidak semakin meluas. Terakhir, SAKSI mendesak KPK untuk tidak hanya berhenti pada kasus AFI, tetapi juga mengusut seluruh kepala daerah yang pernah menjabat saat kewenangan pemberian izin tambang masih berada di tangan pemerintah daerah.

Kasus ini menegaskan bahwa korupsi di sektor SDA bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tentang keberlangsungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat lokal yang selama ini terpinggirkan oleh kepentingan koruptif segelintir elit.

Samarinda, 27 September 2024.

CP:
Orin Gusta Andini (085653144421)
Solihin Bone (082251800576)

(*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait
Tag Terkait