Bravo 13
Paslon Pilkada Kaltim Diberi Kesempatan Perbaiki Laporan Dana KampanyeMendekati tenggat akhir, pasangan calon Pilkada Kaltim harus memperbaiki laporan dana kampanye mereka, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Oleh Handoko2024-09-28 07:16:00
Paslon Pilkada Kaltim Diberi Kesempatan Perbaiki Laporan Dana Kampanye
Mendekati tenggat akhir, pasangan calon Pilkada Kaltim harus memperbaiki laporan dana kampanye mereka. (Foto: Media Center KPU Kaltim)

BRAVO13.ID, Samarinda - Di tengah persiapan Pilkada 2024 di Kalimantan Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan dana kampanye. Pada Kamis sore, 26 September 2024, KPU Kaltim mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) mengenai tenggat waktu perbaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang akan berakhir pada 25 Oktober 2024.

Suardi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye, setiap paslon diwajibkan melaporkan penerimaan dana melalui sistem digital Sikadeka. Proses unggahan dokumen berlangsung dari 24 September hingga 25 Oktober 2024. Setelah semua laporan diunggah, KPU akan memverifikasi dokumen yang masuk. Jika ditemukan kekurangan, KPU akan memberikan tanda terima perbaikan, dan paslon harus melengkapinya dalam waktu satu hari, tepatnya hingga 26 Oktober 2024 pukul 23.59 WITA.

“Kami berharap pasangan calon memanfaatkan waktu perbaikan ini dengan sebaik-baiknya agar dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Suardi.

KPU Kaltim akan mengumumkan hasil akhir pemeriksaan LPSDK pada 26 Oktober 2024. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, sekaligus memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait