Bravo 13
Suhartina Bohari Tarik Gugatan Terkait Pencalonan di Pilkada MarosSuhartina Bohari, Wakil Bupati Maros, memilih untuk menghentikan gugatan terhadap Bawaslu terkait pencalonannya di Pilkada Maros, mengikuti keputusan bersama keluarganya.
Oleh Puji Tri3 days ago
Suhartina Bohari Tarik Gugatan Terkait Pencalonan di Pilkada Maros
Suhartina Bohari Tarik Gugatan Terkait Pencalonan di Pilkada Maros. (Instagram/suhartinabohari.official)

BRAVO13.ID, Samarinda - Suhartina Bohari, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Maros, akhirnya memutuskan untuk menarik gugatan yang sebelumnya diajukan ke Bawaslu Maros. Gugatan tersebut terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menganulir pencalonannya dalam Pilkada Maros. Keputusan tersebut muncul setelah Suhartina dinyatakan tidak lolos dalam tes kesehatan, salah satu syarat utama dalam proses verifikasi calon kepala daerah.

Keputusan untuk menghentikan proses hukum ini, diakuinya, bukanlah keputusan yang mudah. Ia menyatakan, langkah ini diambil setelah melalui diskusi panjang dengan keluarga. “Saya memutuskan tidak melanjutkan gugatan saya di Bawaslu Maros berdasarkan hasil keputusan bersama keluarga,” ucap Suhartina dengan nada yang terdengar penuh pertimbangan pada Minggu, 15 September 2024.

Di balik keputusannya ini, tampak adanya tekanan batin dan harapan dari keluarga besar. Suhartina mengakui bahwa keluarganya lebih memilih agar ia menyelesaikan sisa masa jabatannya sebagai Wakil Bupati. “Keluarga minta saya selesaikan saja sisa masa jabatan saya,” katanya dengan nada pasrah, seakan memberikan sinyal bahwa keputusan tersebut lebih didasari rasa hormat dan cinta kepada keluarganya daripada ambisi politik pribadi.

Namun demikian, langkah resmi untuk menghentikan gugatan ini belum sepenuhnya tuntas. Tim kuasa hukum Suhartina masih harus datang ke Bawaslu Maros untuk menyelesaikan proses formal penarikan gugatan. “Insyaallah Selasa kami akan ke sana, karena besok (Senin) masih hari libur,” ujarnya. Tim hukum dijadwalkan akan menyelesaikan segala formalitas ini pada 17 September 2024.

Sebelumnya, kuasa hukum Suhartina, Anwar Ilyas, sempat melaporkan adanya dugaan kesalahan dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Maros. Laporan itu masuk ke Bawaslu pada 11 September 2024. Menurut Anwar, dokumen yang diterima pihaknya menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam berita acara yang dikeluarkan KPU. Secara spesifik, Anwar menyoroti istilah “belum benar” yang digunakan dalam dokumen tersebut terkait dengan verifikasi administrasi persyaratan calon.

“Kalau dibilang belum benar, artinya ada yang harus diperbaiki, bukan berarti tidak memenuhi syarat,” terang Anwar dengan penuh keyakinan. Baginya, hasil penelitian persyaratan calon wakil bupati seharusnya dinyatakan sebagai belum memenuhi syarat, bukan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat seperti yang dilakukan oleh KPU.

Di tengah berbagai dinamika ini, Suhartina tampak bersikap lebih tenang, memilih untuk menghormati keputusan keluarga dan tetap menjalankan sisa jabatannya dengan tanggung jawab. Dalam waktu dekat, ia juga akan menjabat sebagai Penjabat Bupati Maros selama dua bulan, mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Bupati yang sedang cuti. “Ketika bupati cuti, saya yang akan menjabat,” tutupnya, seakan menunjukkan bahwa perannya dalam pemerintahan Maros masih belum selesai, meski langkah politiknya dalam Pilkada kali ini harus berhenti di tengah jalan. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait