Bravo 13
Ketua DPRD Samarinda Serukan Perubahan Kebijakan Pajak Kendaraan TuaKetua DPRD Samarinda, Angkasa Jaya, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pajak kendaraan tua demi mengurangi polusi udara.
Oleh Handoko3 weeks ago
Ketua DPRD Samarinda Serukan Perubahan Kebijakan Pajak Kendaraan Tua
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Samarinda - Di tengah riuhnya aktivitas kota Samarinda, perhatian publik kini tertuju pada sebuah isu yang mulai mendapatkan sorotan serius: kendaraan tua yang masih berkeliaran di jalan-jalan kota, meskipun banyak di antaranya sudah tidak layak jalan. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, tidak segan-segan untuk angkat suara mengenai masalah ini.

Angkasa, dengan tegas dan penuh kekhawatiran, mengungkapkan kegelisahannya terhadap banyaknya kendaraan yang usianya sudah melewati batas wajar dan masih terus beroperasi tanpa adanya peremajaan mesin. Satu hal yang menarik adalah meskipun kendaraan-kendaraan tersebut sudah tidak memenuhi standar kelayakan jalan, pemiliknya tetap dapat memenuhi kewajiban pajak.

Dalam sebuah wawancara pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, Angkasa menekankan perlunya kebijakan pemerintah yang lebih tegas terkait hal ini. "Pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebijakan untuk tidak menagih pajak kendaraan yang tidak layak jalan," ujarnya dengan nada serius.

Bagi Angkasa, masalah ini bukan hanya soal pajak semata, tetapi lebih jauh lagi, ini adalah tentang kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, langkah pemerintah untuk menyediakan uji emisi gratis bagi masyarakat belum cukup untuk menangani masalah secara menyeluruh. "Selain membebaskan pajak bagi kendaraan tua yang tidak layak jalan, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan kendaraan tua," tambahnya.

Angkasa memaparkan ide tentang perlunya membangun budaya baru di kalangan masyarakat melalui sosialisasi yang intensif dan regulasi yang jelas. Menurutnya, pemerintah harus mengatur sanksi yang tegas bagi pelanggar, agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap dampak lingkungan dari kendaraan-kendaraan tua tersebut.

Lebih jauh, Angkasa juga menyoroti pentingnya tindakan konkret untuk mengurangi polusi udara. "Kedepannya, kendaraan yang melebihi kadar emisi yang ditetapkan tidak boleh digunakan lagi," tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan publik.

Harapan Angkasa dan masyarakat luas adalah agar pemerintah kota dapat segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi permasalahan kendaraan tua ini. Kebijakan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat diharapkan dapat diimplementasikan secepat mungkin, agar Samarinda dapat kembali menikmati udara yang lebih bersih dan sehat. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait