BRAVO13.ID, Samarinda - Di sebuah pagi yang cerah, langit Jakarta dipenuhi dengan kegembiraan dan harapan. Hari ini, 27 Agustus 2024, menandai dimulainya babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia—pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 resmi dibuka.
Sejak pagi buta, suasana di depan kantor-kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia mulai hidup. Antrian panjang terbentuk di depan pintu-pintu gedung KPU, diisi oleh para calon kepala daerah dan tim sukses mereka yang tak sabar untuk mendaftarkan diri. Suara cekikikan, bisik-bisik penuh harap, serta papan nama dengan foto dan nama calon menghiasi ruang pendaftaran.
Hari ini, para calon harus menjalani proses pendaftaran yang berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Setiap calon memasuki ruangan pendaftaran dengan semangat dan harapan yang tinggi, mempresentasikan visi dan misi mereka kepada KPU. Sesekali, terlihat wajah-wajah cemas, diiringi dengan sorotan kamera wartawan yang siap merekam setiap detik dari momen penting ini.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pendaftaran ini adalah langkah awal dari rangkaian panjang menuju Pilkada. Setelah pendaftaran ditutup pada 29 Agustus, KPU akan memulai proses verifikasi calon, yang berlangsung hingga 21 September. Proses ini akan menentukan siapa yang akan melangkah ke tahap berikutnya: penetapan pasangan calon pada 22 September.
Saat itu tiba, para calon yang berhasil melewati proses verifikasi akan memasuki fase kampanye. Dimulai pada 25 September, kampanye akan menghidupkan kembali panggung politik Indonesia hingga 23 November. Selama hampir dua bulan ini, setiap calon akan berusaha keras untuk memikat hati pemilih melalui berbagai cara—dari orasi politik, iklan kampanye, hingga pertemuan langsung dengan warga. Semua ini adalah upaya untuk meraih dukungan di hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Namun, perjalanan menuju Pilkada 2024 tidaklah mulus. Dalam beberapa bulan terakhir, panggung politik dipenuhi oleh ketegangan dan ketidakpastian. Mahkamah Konstitusi (MK) membuat beberapa keputusan yang mempengaruhi jalannya pemilihan. Putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 membuka peluang bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat tanpa harus memenuhi ambang batas kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di sisi lain, Putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 menetapkan bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Keputusan-keputusan ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. DPR, dalam rapat kerja pada 22 Agustus, membahas revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK. Keputusan tersebut menimbulkan gelombang protes dan demonstrasi di berbagai daerah, mendorong DPR untuk membatalkan revisi UU pada 23 Agustus.
Dengan ketegangan yang terus memuncak, Komisi II DPR dan KPU akhirnya mengadakan rapat pada 25 Agustus untuk membahas finalisasi Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur Pilkada 2024. Afifuddin, anggota KPU, memastikan bahwa PKPU yang baru ini akan mengakomodasi dua putusan MK yang telah diterbitkan.
"Dengan perkembangan terkini, kami pastikan bahwa keputusan MK akan diikuti sepenuhnya. Kami akan tetap fokus pada ketentuan yang ada dan tidak akan membuat asumsi di luar yang telah ditetapkan," ungkap Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Menjelang akhir bulan Agustus, semua mata kini tertuju pada Pilkada 2024. Dengan persiapan dan penyesuaian regulasi yang telah dilakukan, pesta demokrasi ini dijanjikan akan menghadirkan dinamika politik yang memikat dan menentukan. Sebentar lagi, panggung politik Indonesia akan dipenuhi dengan warna-warni kampanye dan harapan, menyongsong hari di mana rakyat akan menentukan arah masa depan kepemimpinan di seluruh nusantara. (*)