Bravo 13
DPR Setujui PKPU Baru: Perubahan dalam Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MKDPR menyetujui rancangan PKPU terbaru tentang pencalonan kepala daerah, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon.
Oleh Puji Tri2024-08-25 15:27:00
DPR Setujui PKPU Baru: Perubahan dalam Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Instgaram/dpr_ri)

BRAVO13.ID, Samarinda -Di tengah suasana rapat yang khidmat, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengatur pencalonan kepala daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (25/8). Persetujuan ini merupakan langkah konkret untuk menyesuaikan peraturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membuka rapat dengan pernyataan tegas, "Cuma satu kesimpulannya." Dengan suara bulat, seluruh anggota komisi sepakat untuk menyetujui rancangan PKPU yang disusun bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Setuju..," jawab hadirin, disusul dengan ungkapan syukur Doli, "Alhamdulillahirobbilalamin."

PKPU yang disetujui adalah perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota. Perubahan ini mengacu pada Putusan MK No. 60 dan 70, yang menetapkan syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan membatasi usia calon pada saat penetapan.

Dalam rapat tersebut, Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin memaparkan usulan perubahan PKPU, terutama mengenai Pasal 11 ayat 1. "Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya ini persis seperti putusan Mahkamah Konstitusi. Apakah saya perlu membacakan kembali atau tidak?" tanyanya kepada hadirin. Setelah mendapatkan persetujuan, Afifuddin membacakan detail perubahan yang mengatur syarat perolehan suara sah bagi partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon.

Perubahan tersebut mencakup ketentuan perolehan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik berdasarkan jumlah penduduk di provinsi masing-masing. Rinciannya sebagai berikut:

1. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

2. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, persentase minimal adalah 8,5 persen.

3. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, partai politik harus meraih suara sah minimal 7,5 persen.

4. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persentase minimal yang harus diperoleh adalah 6,5 persen.

Perubahan ini diharapkan dapat menyempurnakan proses pencalonan dan memastikan bahwa calon kepala daerah yang diusulkan memenuhi standar yang ditetapkan, sesuai dengan keputusan MK yang dimaksud. Penyesuaian ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem pemilihan kepala daerah dan meningkatkan akuntabilitas partai politik dalam proses demokrasi. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait