Bravo 13
Koalisi Jokowi Disebut Mengangkangi MK untuk Dominasikan Pilkada 2024Presiden Jokowi dan KIM+ diduga abaikan putusan MK untuk dominasi Pilkada 2024, memuluskan langkah Kaesang jadi Wagub Jateng meski belum cukup umur.
Oleh Handoko2024-08-21 15:32:00
Koalisi Jokowi Disebut Mengangkangi MK untuk Dominasikan Pilkada 2024
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto/Instagram Jokowi)

BRAVO13.ID, Jakarta -Dalam atmosfer politik yang memanas menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Presiden Joko Widodo bersama Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) tengah menjadi sorotan tajam. Kabar beredar bahwa koalisi gemuk ini berupaya mempertajam kekuasaannya dengan mengabaikan dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah serta penghitungan usia calon kepala daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Langkah ini diduga sebagai upaya untuk mendominasi Pilkada 2024, terutama di daerah-daerah strategis seperti DKI Jakarta, tanpa ada kompetitor yang berarti. Tujuan lainnya adalah memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, meskipun ia belum memenuhi syarat usia pencalonan.

Dalam putusan terbaru, MK menafsirkan ulang Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang sebelumnya mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di DPRD. Kini, ambang batas tersebut dihitung berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu provinsi, kabupaten, atau kota, dengan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap. Ini memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon alternatif.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan. Hal ini berarti, Kaesang Pangarep tetap bisa maju meskipun usianya belum memenuhi syarat pada saat penetapan calon.

Namun, langkah-langkah ini memicu kontroversi. Banyak pihak menilai bahwa Presiden Jokowi dan koalisi pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan terhadap konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif. Upaya ini disebut-sebut sebagai cara untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan politik hingga ke tingkat daerah, mengabaikan aturan main yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, Constitutional and Administrative Law Society menyerukan agar Presiden dan DPR menghentikan rencana revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan MK. Mereka juga mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, masyarakat sipil diimbau untuk melakukan pembangkangan sipil dan memboikot Pilkada 2024.

Polemik ini semakin mempertegas ketegangan politik di Indonesia menjelang Pilkada 2024, di mana pertarungan kekuasaan antara pemerintah dan lembaga hukum semakin memanas, dengan taruhannya adalah supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait