BRAVO13.ID, Jakarta - Investor yang berminat menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini mendapatkan angin segar. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas PP Nomor 12 Tahun 2023, pemerintah memberikan kemudahan bagi para investor dengan memberikan izin Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun dalam satu siklus. Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi ke IKN, mempercepat proses perizinan, dan menyederhanakan birokrasi yang kerap dianggap menghambat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa skema baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya. "Iya, HGB langsung 80 tahun dalam satu siklus pertama. Kalau dulu mungkin tidak langsung 80 tahun, tapi terbagi menjadi 30 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Sekarang kami jadikan satu siklus langsung 80 tahun," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (20/8/2024).
PP yang baru ini juga mencakup perubahan pada pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Dalam satu siklus pertama, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 95 tahun, dan bisa diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, berdasarkan kriteria dan evaluasi tertentu. Selain itu, hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus pertama, dengan kemungkinan perpanjangan pada siklus kedua dengan durasi yang sama.
Basuki juga menambahkan bahwa perubahan skema berjenjang pada pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN dilakukan untuk mempercepat proses administrasi. "Dengan PP ini, prosesnya jadi lebih cepat dan diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di IKN," jelasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan IKN sebagai pusat pertumbuhan baru, dengan memberikan kepastian dan kemudahan bagi para investor. (*)