Bravo 13
Penjelasan Sunggono Soal Desa Lung Anai yang Menolak Gabung IKNSekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), Sunggono, menerima surat resmi dari Pemerintah Desa Lung Anai yang menyatakan penolakan bergabung ke wilayah administrasi IKN Nusantara.
Oleh Handoko2024-05-06 16:19:15
Penjelasan Sunggono Soal Desa Lung Anai yang Menolak Gabung IKN
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), Sunggono. (bobby/bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Di tengah gema pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bergaung di seluruh penjuru Kutai Kartanegara, sebuah desa kecil bernama Lung Anai, terletak di Kecamatan Loa Kulu, memilih untuk menulis narasi berbeda. Desa ini, dengan tegas, menyatakan ketidakinginan mereka untuk menjadi bagian dari wilayah IKN.

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mengungkapkan hal ini setelah menerima surat resmi dari Pemerintah Desa Lung Anai. “Mereka telah memutuskan untuk tidak bergabung dengan kawasan Otorita IKN,” ujar Sunggono pada Rabu yang cerah di Tenggarong, 13 Maret 2024. Namun, hingga saat ini, respons dari Badan Otorita IKN masih dinantikan.

Undang-Undang Ibu Kota Nusantara sebelumnya telah mencakup desa dan kelurahan di lima kecamatan di Kutai Kartanegara dalam delienasi IKN. Delineasi, yang merupakan proses penentuan batas wilayah, seakan menjadi garis takdir yang mengikat. Namun, Desa Lung Anai ingin menentukan takdir mereka sendiri.

Tidak hanya Lung Anai, Kelurahan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa juga menunjukkan ketidaksediaan serupa. “Kami akan segera membahas masalah ini lebih lanjut dengan Otorita IKN,” kata Sunggono, menandakan bahwa diskusi masih akan terus berlanjut.

Sunggono juga menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil rapat IKN yang tidak memenuhi harapan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. “Saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih peka terhadap perkembangan IKN,” imbuhnya, menekankan pentingnya pembangunan Kutai Kartanegara yang inklusif.

Di sisi lain, Edy Santoso, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kutai Kartanegara, menyoroti adanya wilayah dengan status yang belum jelas, seperti Kelurahan Tama Pole. “Kejelasan status wilayah ini ada di tangan Otorita IKN,” tegasnya, menunjukkan bahwa keputusan akhir masih tergantung pada otoritas yang lebih tinggi.

Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole, dengan sikap mereka yang tegas, mengajukan pertanyaan penting: Apakah pembangunan IKN akan menjadi simbol kemajuan yang inklusif atau hanya narasi tunggal yang menyingkirkan keberagaman suara dan identitas lokal? (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait